Alasan Gaji ke 13 Cair Juli untuk PNS dan Pensiunan

- Kamis, 19 Mei 2022 | 16:34 WIB
Alasan Gaji ke 13 Cair Juli untuk PNS dan Pensiunan (Istimewa)
Alasan Gaji ke 13 Cair Juli untuk PNS dan Pensiunan (Istimewa)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan tahun ini dijadwalkan akan cair pada Juli 2022.

Jadwal pencairan Gaji ke 13 dari tahun ke tahun tetap sama, yakni bulan Juli.

Apa alasan Gaji ke 13 bagi PNS dan Pensiunan kerap cair bulan Juli?

Baca Juga: Daftar 4 Pensiunan yang Dapat Gaji ke-13 Tahun 2022, Anda Ada?

Gaji ke 13 dan THR merupakan penghasilan yang diberikan pada PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan di luar penghasilan bulanan.

THR dicairkan minimal sepuluh hari sebelum pelaksanaan Idul Fitri dan maksimal setelah Idul Fitri. Sementara itu, Gaji ke 13 dicairkan minimal bulan Juli dan maksimal setelah bulan Juli.

Lalu mengapa Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan kerap cair pada bulan Juli? Apa yang menjadi alasannya?

Simak penjelasan alasan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan kerap cair pada bulan Juli di sini.

Tujuan pemberian Gaji ke 13

Menurut PP RI Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, tujuan pemberian Gaji ke 13 adalah sebagai wujud penghargaan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pemberian Gaji ke 13 pun sebagai tambahan dukungan bantalan ekonomi bagi masyarakat luas, khususnya golongan miskin dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok dan sebagai pelengkap strategi stimulasi ekonomi nasional.

Gaji ke 13 sebagai stimulus ekonomi diharapkan tetap mampu menggerakkan perekonomian Indonesia dan memulihkan keadaan ekonomi imbas dari pandemi Covid-19.   

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” kata Sri Mulyani Indrawati, Menkeu, dalam Press Statement THR dan Gaji ke 13 secara daring pada 16 April 2022 lalu.

Baca Juga: JADWAL CAIR GAJI KE-13 PNS - PENSIUNAN DIUMUMKAN, Bukan Besok?

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Masjid Al Jabbar Gelar Salat Tarawih Perdana

Rabu, 22 Maret 2023 | 20:49 WIB
X