Pemusnahan Sabu 1,196 Ton Dilakukan di 2 Tempat

- Kamis, 19 Mei 2022 | 16:39 WIB
Polisi menggelar pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton. Pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yang berbeda. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
Polisi menggelar pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton. Pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yang berbeda. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM — Polisi menggelar pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton. Pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yang berbeda.
 
Barang haram tersebut didapat dari hasil pengungkapan peredaran sabu jaringan internasional yang ditangkap di pantai Madasari, Kecamatan Paringin, Kabupaten Pangandaran, 16 Maret 2022 lalu.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R. Manalu mengungkapkan, lokasi pertama pemusnahan sabu dilaksanakan di Mapolda Jabar, sedangkan lokasi kedua pihaknya bekerja sama dengan PT. Biofarma Bandung.
 
"Kapasitas incinerator yang kami miliki cukup terbatas, maka dalam rangka pemusnahan kami menggandeng pihak dari PT. Biofarma yang mempunyai incinerator dengan kapasitas besar," kata Johannes R Manalu di Mapolda Jabar, Kamis, 19 Mei 2022.
 
"Dengan menggunakan incenerator yang ada kapasitasnya hanya 10 kg dan membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 jam. Kami bekerjasama dengan PT. Biofarma untuk dapat meminjam incenerator-nya," ujar dia menambahkan.
 
 
Sebelumnya diberitakan, penggagalan sabu jaringan internasional ini  berawal dari penangkapan SA alias Y dengan narkotika jenis sabu sebanyak 6 gram di Kampung Ciliwung, Kabupaten Bogor, pada 25 Februari 2022.
 
Setelah itu, petugas gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Dit Narkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar, mendapatkan informasi dari SA bahwa dia mendapatkan sabu dari HM, yang terlibat dalam jaringan internasional peredaran sabu dan sedang ada transaksi sabu di pelabuhan Selatan.
 
Adapun dalam pengungkapan ini terdapat lima tersangka yang ditangkap. Kelima tersangka itu antara lain SA alias Y sebagai pengedar sabu, HM alias J sebagai pengendali peredaran sabu serta penghubung dengan nelayan untuk mencari alat pengangkut, lalu HH bertugas untuk mendistribusikan sabu, MB yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Afganistan, dan AH sebagai kurir.
 

Tak hanya sabu, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu paket sabu seberat 27 gram, tiga mobil untuk mengangkut sabu, ponsel, perahu nelayan Sea Gipsy, kartu atm, airsoftgun serta rekaman cctv.
 
Atas perbuatan tersangka, Polri menerapkan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat  (1) UU RI No. 35 Tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. [*]

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X