GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM — Polisi menggelar pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton. Pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yang berbeda.
Barang haram tersebut didapat dari hasil pengungkapan peredaran sabu jaringan internasional yang ditangkap di pantai Madasari, Kecamatan Paringin, Kabupaten Pangandaran, 16 Maret 2022 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R. Manalu mengungkapkan, lokasi pertama pemusnahan sabu dilaksanakan di Mapolda Jabar, sedangkan lokasi kedua pihaknya bekerja sama dengan PT. Biofarma Bandung.
"Kapasitas incinerator yang kami miliki cukup terbatas, maka dalam rangka pemusnahan kami menggandeng pihak dari PT. Biofarma yang mempunyai incinerator dengan kapasitas besar," kata Johannes R Manalu di Mapolda Jabar, Kamis, 19 Mei 2022.
"Dengan menggunakan incenerator yang ada kapasitasnya hanya 10 kg dan membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 jam. Kami bekerjasama dengan PT. Biofarma untuk dapat meminjam incenerator-nya," ujar dia menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, penggagalan sabu jaringan internasional ini berawal dari penangkapan SA alias Y dengan narkotika jenis sabu sebanyak 6 gram di Kampung Ciliwung, Kabupaten Bogor, pada 25 Februari 2022.
Setelah itu, petugas gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Dit Narkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar, mendapatkan informasi dari SA bahwa dia mendapatkan sabu dari HM, yang terlibat dalam jaringan internasional peredaran sabu dan sedang ada transaksi sabu di pelabuhan Selatan.
Adapun dalam pengungkapan ini terdapat lima tersangka yang ditangkap. Kelima tersangka itu antara lain SA alias Y sebagai pengedar sabu, HM alias J sebagai pengendali peredaran sabu serta penghubung dengan nelayan untuk mencari alat pengangkut, lalu HH bertugas untuk mendistribusikan sabu, MB yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Afganistan, dan AH sebagai kurir.
Tak hanya sabu, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu paket sabu seberat 27 gram, tiga mobil untuk mengangkut sabu, ponsel, perahu nelayan Sea Gipsy, kartu atm, airsoftgun serta rekaman cctv.
Atas perbuatan tersangka, Polri menerapkan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. [*]
Artikel Terkait
Lawan Gugatan ke 4 SD Negeri, Pemkab Bandung Siapkan Pengacara
Jadwal Sholat Kota Bandung Hari ini Kamis 19 Mei 2022 Lengkap dengan Bacaan Dzikir
Prediksi Cuaca Kota Bandung Hari ini Kamis 19 Mei 2022, Sore Hari Akan Turun Hujan Ringan
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari ini Kamis 19 Mei 2022 Lengkap dengan Syaratnya
Berstatus PPKM Level 2, PTM Kota Bandung Dilakukan Secara Hybrid
Disdik Kota Bandung Tetap Wajibkan Peserta PTM Gunakan Masker
Antisipasi Penyebaran PMK pada Ternak, RPH Kota Bandung Lockdown Sejak 14 Mei
Kebun Binatang Bandung Perbolehkan Masuk Pengunjung Tanpa Masker
Kondisi Terkini Stadion GBLA, Bisa untuk Venue Liga 1?
Tekan Angka Pengangguran usai Pandemi, ITB Buka Jobfair Mei 2022