SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyebut bagi peserta Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah baik siswa maupun guru tetap diwajibkan menggunakan menggunakan masker saat melakukan aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar merespons kebijakan Presiden Joko Widodo yang melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka.
"Saya pikir kalau KBM karena ada di ruangan itu tidak (menggunakan masker). Jika di luar ruangan menurut saya itu situasional, tapi yang penting anak-anak terjaga kesehatan termasuk gurunya juga," ujar Hikmat, Kamis, 19 Mei 2022.
Meski begitu, Hikmat tetap akan mengikuti instruksi terbaru dari Presiden Joko Widodo yang melonggarkan aturan penggunaan masker di ruangan terbuka beberapa waktu kemarin.
"Saya kira kebijakan dari pak presiden Kita laksanakan saja, jadi kita tidak menjabarkan yang berbeda-beda. Jadi apa yang menjadi kebijakan pimpinan pusat kita sesuaikan," jelasnya.
"Kalau saya mengimbau tetap menggunakan masker, karena kondisi tadi berkaitan dengan cuaca udara yang kurang bagus, jadi tetap kita menjaga prokes," jelasnya.
Hikmat menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan tahap pendataan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022-2023 dan dilanjutkan dengan pendaftaran. Pendaftaran sendiri dilaksanakan masih secara online dengan dibantu wali kelas di sekolah.
"Sistem tahun ini mengacu permendikbud nomor 1 tahun 2021 sistem PPDB keseluruhan dilaksanakan secara daring dan itu mengacu tahun lalu sangat efektif tidak ada kerumunan dibantu wali kelas nanti orang tua cukup mengisi aplikasi divalidasi setelah itu melakukan pendaftaran," ungkapnya.
"Jadi kita akan atur sedemikian rupa seperti tahun-tahun sebelumnya, dan mudah-mudahan ini bisa berjalan sesuai dengan pada prinsipnya," tandasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan PTM 100 Persen, Ini Kata Pengamat Pendidikan
Bebas Tanpa Masker, Jokowi Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Masker
Kategori Masyarakat yang Masih Wajib Pakai Masker yang Perlu Anda Ketahui
Ridwan Kamil Deklarasikan 'Proklamasi Lepas Masker'
Aturan Penggunaan Masker Melonggar, Dinkes Kota Bandung Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini
Berstatus PPKM Level 2, PTM Kota Bandung Dilakukan Secara Hybrid