Walau Sedang Digugat, 4 SDN di Margahayu Masih Melakukan KBM

- Rabu, 18 Mei 2022 | 15:47 WIB
Ilustrasi pelajar di sekolah.SDN 6,7,9 dan 10 Marghahayu Kabupaten Bandung digugat ke Pengadilan atas kepemilikan lahan. Namun demikian, proses KBM masih berlansung. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Ilustrasi pelajar di sekolah.SDN 6,7,9 dan 10 Marghahayu Kabupaten Bandung digugat ke Pengadilan atas kepemilikan lahan. Namun demikian, proses KBM masih berlansung. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

MARGAHAYU,AYOBANDUNG.COM -- SDN 6,7,9 dan 10 Marghahayu, Desa Margahayuselatan, Kecamtan Margahayu, Kabupaten Bandung digugat ke Pengadilan atas kepemilikan lahan. Namun demikian, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) masih berlansung.

Keempat SDN yang didugat tersesebut berada dalam satu kompleks.

Ratusan siswa masih melakukan pembelajaran. Bahkan awak media yang mendatangi sekolah tidak diperkenankan melakukan pengambilan gambar dengan alasan takut mengganggu siswa.

Guru salah satu SD tersebut juga menolak dimintai keterangan dengan alasan 4 Kepala Sekolah SD tersebut sedang di Dinas Pendidikan.

Upaya untuk melakukan konfirmasi terkait gugatan di Dinas Pendidikan juga tidak bisa dilakukan. Petugas keamanan menyebut jika seluruh pejabat sedang beristirahat walaupun jam masih menunjukan pukul 11.30 WIB.

"(Kadis dan Kabid SD) sedang istirahat. Nanti kembali lagi pukul 13.00 WIB atau lebih," ujar salah seorang petugas keamanan Dinas Pendidikan ketika Ayobandung.com datang pada Rabu, 18 Mei 2022.

Pun ketika pukul 13.00 WIB, Ayobandung.com mencoba kembali datang untuk melakukan konfirmasi. Petugas keamanan menyebut jika Kabid SD tidak akan kembali ke Kantor karena sedang ada Saba Desa di Kecamatan Ibun. Sementara Kepala Dinas Pendidikan disebut sedang rapat.

Baca Juga: Selamat! Ini Daftar Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games Vietnam 2021

Kuasa Hukum pihak penggugat, Vitria Suciani Tejaningrum, mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya dikarenakan upaya persuasif dan dialogis tidak menemui titik terang.

"Gugatan ke pengadilan merupakan upaya terakhir kami," ujar Vitria.

Menutunya, kliennya hanya menginginkan haknya bisa terpenuhi, mengingat lahan yang digunakan pembangunan SDN 6,7,9 dan 10 Margahayu diklaim masih berstatus milik keluarga almarhum Apandi.

Pihaknya juga tidak mempermasalahkan KBM dilakukan selama proses hukum berjalan di Pengadilan, terlebih sekolah digunakan untuk kegiatan belajar anak.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Thailand, Shin Tae-yong Ingin Balas Dendam

"Dari pihak kami kondusif sekali, silakan pendidikan itu berjalan atau diteruskan, karena kami sangat mendukung program pemerintah, karena kami juga ingin mencerdaskan anak bangsa," katanya.

Namun pihaknya berharap agar hak-hak kliennya bisa dipenuhi oleh pemerintah Kabupaten Bandung.

"Kami ingin terjalin hubungan baik dengan semua pihak, akan tetapi hak-hak terhadap klien kami tetap juga diutamakan karena sebagai warga negara dan memiliki kedudukan yang sama," tutupnya.

Baca Juga: 4 SD Negeri di Margahayu Kabupaten Bandung Digugat

SDN 6,7,9 dan 10 Margahayu Kabupaten Bandung didirikan di atas lahan milik almarhum Apandi. Bermula dari rencana pembangunan SD Impres pada 1979 lalu.

Pada mulanya pihak desa hendak membayar lahan milik Apandi tersebut, namun hingga saat ini pihak ahli waris mengklai jika pembayaran lahan tidak dilakukan. [*]

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X