Tak Menggunakan Helm
Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang elektronik.
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus.
Baca Juga: 5 Ciri Anda Kecanduan Seks, Cek Segera!
Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang elektronik.
Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Tak Pakai Sabuk Pengaman
Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang elektronik
Artikel Terkait
35 Tempat Wisata di Bandung yang Kekinian, Hits, dan Instagramable untuk Liburan Long Weekend
Gaji ke 13 Polri 2022 Kapan Cair? Ini Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairannya
CEK BSU BPJS KETENAGAKERJAAN 2022 Cair? Ini Tanggal Pastinya
Bocoran TKD dan Core Value Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Kalender Mei 2022: Ada Hari Raya Waisak Hingga Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Stok Hewan Kurban di Bandung Barat Aman Meski Jalur Distribusi Hewan Ternak Ditutup
Proyek Ridwan Kamil di Situ Ciburuy Gusur Bale Kesenian, Pelaku Seni-Budaya KBB Meradang
BPKH Salurkan Rp885 Miliar via PNM untuk Berdayakan UMKM
Lalulintas Menuju Ciwidey Macet Beberapa Kilometer
LINK Nonton dan Download Film KKN Desa Penari UNCUT Legal, Bukan LK21 dan Telegram?
LINK DAFTAR KARTU PRAKERJA GELOMBANG 29, Segera Daftar dan Bergabung Sebelum Ditutup