Ini Alasan Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi

- Selasa, 10 Mei 2022 | 14:41 WIB
Menurut Tubagus, berita bohong itu mengenai Rizieq Shihab yang dipenjara karena merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan terbunuhnya enam laskar FPI di KM 50.  (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
Menurut Tubagus, berita bohong itu mengenai Rizieq Shihab yang dipenjara karena merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan terbunuhnya enam laskar FPI di KM 50. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
Menurut Tubagus, berita bohong itu mengenai Rizieq Shihab yang dipenjara karena merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan terbunuhnya enam laskar FPI di KM 50. 
 
 
BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM — Persidangan Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung, kembali dilanjutkan Selasa, 10 Mei 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan menghadirkan saksi pelapor.
 
Terdapat  lima orang saksi yang dihadirkan. Kelimanya merupakan saksi yang melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya, Jakarta. 
 
Hadir pula Tatan Rustandi, terdakwa yang pertama kali mengunggah video ceramah Bahar bin Smith ke akun Youtube channel Tatan Rustandi Official. 
 
Saksi pertama yang dimintai keterangannya adalah Tubagus Nurul Alam. Pria 25 tahun dengan latar belakang pelajar ini melaporkan Bahar bin Smith karena merasa isi ceramah yang disaksikannya memuat berita bohong
 
Menurut Tubagus, berita bohong itu mengenai Rizieq Shihab yang dipenjara karena merayakan Maulid Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa salam dan terbunuhnya enam laskar FPI di KM 50. 
 
“Beliau mengatakan Rizieq dipenjara karena merayakan Maulid Nabi dan enam pengawal Rizieq Shihab meninggal karena dibakar dan dikuliti, saya kira itu bohong,” kata Tubagus dalam ruang sidang.
 
 
Tubagus menjelaskan, dia bersama kedua temannya menyaksikan video ceramah Bahar bin Smith 16 Desember 2021 lalu di kedai kopi di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Sementara video tersebut diunggah pada 11 Desember 2021. 
 
Sehari setelah menyaksikan video itu, dia berinisiatif melaporkan isi ceramah Bahar bin Smith ke pihak kepolisian. 
 
“Yang saya tahu Rizieq Shihab itu dipenjara karena pelanggaran PPKM, sementara enam pengawal itu meninggal karena ditembak polisi. Saya tahu dari media begitu,” ungkapnya.
 
Persidangan Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung, kembali dilanjutkan Selasa, 10 Mei 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan menghadirkan saksi pelapor.
Persidangan Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung, kembali dilanjutkan Selasa, 10 Mei 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan menghadirkan saksi pelapor. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
 
Setelah melapor, Tubagus mengatakan, dirinya kemudian diperiksa satu kali di Polda Jawa Barat. 
 
Menurutnya, dalam pelaporan itu dirinya menerangkan perihal alasannya melapor adalah karena video tersebut (isi ceramah Bahar bin Smith) bisa membuat masyarakat berasumsi. 
 
“Terkait mengapa melaporkan, karena bisa mengasumsikan masyarakat,” tuturnya. 
 
“Menurut saya Pak Jaksa, umat Islam itu santun, perayaan Maulid Nabi itu beliau berkata bohong, enggak mungkin di Indonesia merayakan Maulid Nabi dan dipenjara. Di kampung saya saja banyak Pak Jaksa yang merayakan Maulid Nabi dan tidak dipenjara,” jelasnya. 
 
 
Kemudian, jaksa menanyakan soal komentar dalam unggahan Youtube tersebut. Menurut Tubagus, komentar yang muncul menimbulkan pro dan kontra. 
 
“Pada saat nonton banyak komen pro dan kontra,” ucap Tubagus. 
 
“Saudara ikut komen?,” tanya Jaksa. 
 
“Tidah, hanya menonton,” jawab Tubagus. 
 
"Salah satunya apa komennya?," tanya Jaksa. 
 
"Saya lupa Pak Jaksa, yang pasti komennya pro dan kontra. Ada yang mendukung dan tidak," kata Tubagus menjawab. [*]

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X