Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 yakni berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Demikian jadwal dan lokasi SIM keliling Cimahi dan Bandung Barat hari ini Senin, 9 Mei 2022 serta besaran denda tilang elektronik.***
Artikel Terkait
Nagreg Ramai Lancar dari Kedua Arah
5 Ujud Doa Rosario Peristiwa Mulia Hari ini Minggu 8 Mei 2022
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi Hari Ini
Pengamanan Arus Balik di Nagreg dan Cileunyi Diperpanjang 7 Hari
KC Foundation Berikan Kursi Roda Kepada Warga Subang Penderita Kelumpuhan
Fitur Baru WhatsApp 2022 Bisa Kirim File dengan Ukuran Besar
Megawati Soekarnoputri Terima Gelar Profesor Kehormatan dari SIA, Ono: Sebagai Anak Saya Bangga