Thr
NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Sejumlah pegawai honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyayangkan kebijakan pemerintah menetapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp1,5 juta.
Para pegawai honorer menilai langkah itu berbanding terbalik dengan kampanye pemerintah terhadap perusahaan swasta agar mentaati ketentuan pembayaran THR sesuai edaran Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan nomor 400/954-DISNAKER.
Dalam edaran tersebut mencantumkan perhitungan THR berdasarkan upah satu bulan berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir.
Baca Juga: Oppo Reno 7 hingga Oppo A96, Ini 9 HP Oppo Terbaru 5G Murah April 2022
Artikel Terkait
CEK FAKTA: Pengangkatan Honorer Jadi CPNS Tanpa Tes
Puluhan Tahun Mengabdi, Guru Honorer KBB Minta Kemenag Segera Terbitkan SK Inpassing
Pekerja Honorer Dapat THR 2022? Ini Jawaban dan Aturannya
THR 2022 Cair untuk Tenaga Honorer? Berikut Ketentuan dan Besarannya
Apakah Tenaga Honorer Dapat THR 2022? Cek Info dan Ketentuannya di Sini
Honorer Dapat THR 2022? Ini 3 Karyawan yang Pasti dapat THR
THR Honorer 2022: Ini 3 Karyawan yang Pasti Dapatkan THR