CILEUNYI, AYOBANDUNG.COM -- Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan meminta ASN untuk tidak mudik menggunakan mobil dinas. Jika melanggar akan diberi sanksi tegas sesuai aturan.
Sahrul mengatakan, mobil dinas hanya diperuntukan bagi ASN dalam bekerja melayani masyarakat, sehingga tidak diperkenankan untuk digunakan menjadi kendaraan mudik ke kampung halaman.
"Kami sudah menyosialisasikan agar mobil dinas tidak dipergunakan untuk kepentingan mudik," ujar Sahrul Gunawan di Cileunyi, Senin 25 April 2022.
Baca Juga: 14 Samsung Terbaru 2022: dari Samsung A52 hingga Samsung A53, HP 5G Murah April 2022
Dia mengatakan sanksi tegas akan diberlakukan kepada ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Tentu ada sanksi yang akan dikenakan apabila tidak mengindahkan larangan ini," tegasnya.
Bukan hanya teguran, namun kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik juga bisa ditarik oleh pemerintah Kabupaten Bandung.
Baca Juga: POCO F4 GT Rilis Segera, Berapa Harga HP Xiaomi Terbaru Ini?
"Kami koordinasikan fasilitas itu tidak diberikan secara baik kepada mereka (ASN mudik menggunakan kendaraan dinas). Ini menjadi salah satu pembicaraan dengan Bupati Bandungm" ujarnya.
Dia berharap agar ASN di Kabupaten Bandung tidak menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik, terkecuali digunakan sambil bekerja melayani masyarakat.
Artikel Terkait
Nggak Ribet! Yuk Siapkan Keuanganmu Sebelum Mudik!
Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022, Buruan Daftar Sebelum Kehabisan Kuota
Pos Mudik Terpadu Cileunyi Memiliki Fasilitas yang Manjakan Pemudik
Bacaan Doa Perjalanan Mudik Naik Mobil, Kapal Laut, dan Pesawat Terbang
Jangan Takut Maling! Ini Tips Rumah Aman Saat Ditinggal Mudik bagi Warga KBB-Cimahi
Daftar Mudik Gratis 2022 untuk Polri, Kuota Masih Banyak Tersedia
Cara Sholat di Dalam Kendaraan saat Mudik Lebaran 2022