NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap satu keluarga pengedar narkoba jenis ganja asal Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam kasus ini 3 orang tersangka telah ditangkap. Mereka yakni RN, NI dan MK. Sementara, RY yang berperan sebagai kepala keluarga, sekaligus otak yang menjalankan bisnis haram ini masih dalam berstatus buron.
"Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan adik, serta tetangga ini menjadi pengedar narkoba jenis ganja," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Jumat, 8 April 2022.
Para tersangka mengedarkan ganja dengan cara terorganisir dengan membuat grup WhatsApp keluarga bernama Cannabinoween.
Baca Juga: Indonesia Lolos ke Final Piala AFF Futsal 2022, Dapat Tiket ke Piala Asia
Melalui grup ini RY membagi tugas kepada tersangka lainnnya. Diantaranya, RN sebagai pengendali peredaran ganja, NI dan MI sebagai kurir, serta RY sebagai pemasok.
"RY yang masih buron memang berperan memasok dan menjalankan bisnis narkoba. Kita saat ini akan terus kejar," jelas Imron.
Baca Juga: Pemkab Bandung Janjikan Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan
Imron menjelaskan kasus Keluarga Pengedar Ganja ini pertama kali terungkap dari laporan masyarakat.
Artikel Terkait
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Datangi Gedung KPK, Ada Apa?
Dishub Bandung Barat Pantau Pergerakan Arus Mudik di Padalarang dan Lembang
Jumlah Penerima BLT Minyak Goreng di KBB Diperkirakan Capai Ratusan Ribu KPM
Masjid Al Irsyad Bandung Barat, Bangunan Unik Hasil Rancangan Ridwan Kamil
Jadi Syarat Mudik, Amino Warga Cimahi dan KBB Ikuti Vaksinasi Booster Meningkat
BPMU Madrasah Aliyah Disamakan dengan SMA dan SMK
3 Rekomendasi Tempat Ngabuburit di Kawasan Karst Citatah Bandung Barat
Belasan Pentolan PSI Bandung Barat Pindah Partai ke NasDem
Truk Angkut Bata Heibel Kecelakaan Masuk Jurang di Cipongkor KBB
Perang Sarung Marak Terjadi di Cipatat Bandung Barat, Polisi Gencar Patroli