SOREANG,AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 April sampai 30 Juni 2022. Penghapusan tersebut sesuai dengan Perbup Bandung.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan didampingi Kepala Bidang Pajak 2, Adid Nasrulloh, mengatakan insentif penghapusan denda pajak daerah berlaku bagi tunggakan pajak sejak 1994 hingga 2021.
"Sanksi denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak 1994 hingga 2021 dihapuskan apabila dibayar dalam periode 1 April hingga 30 Juni 2022," ujar Adid, Kamis 7 April 2022.
Baca Juga: 7 HP Samsung Terbaru 5G Murah April 2022, Ada Samsung A52 dan Samsung A53 5G
Kebijakan tersebut kata dia sebagai kepedulian bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 selama dua tahun terakhir. Walaupun saat ini pandemi sudah melandai dan menuju endemi, namun perekonomian masyarakat masih dalam masa transisi dan harus diberikan suport.
"Bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian masyarakat, geliat perekonomian masyarakat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan, salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah," imbuhnya.
Pembayaran PBB sendiri kata Adid, bisa dilakukan melalui bank bjb yang ada di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung. Hal tersebut mengingat dalam program penghapusan sanksi denda pajak daerah ini, nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang.
Kebijakan tersebut kata dia sebagai kepedulian bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 selama dua tahun terakhir. Walaupun saat ini pandemi sudah melandai dan menuju endemi, namun perekonomian masyarakat masih dalam masa transisi dan harus diberikan suport.
"Bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian masyarakat, geliat perekonomian masyarakat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan, salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah," imbuhnya.
Pembayaran PBB sendiri kata Adid, bisa dilakukan melalui bank bjb yang ada di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung. Hal tersebut mengingat dalam program penghapusan sanksi denda pajak daerah ini, nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang.
Baca Juga: Harga Samsung Galaxy A73 5G Terungkap Rilis 8 April 2022, Cek Sekarang
"Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank bjb, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak bila harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dapat diterima petugas dari Bapenda dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank bjb," paparnya.
Guna mengantisipasi membludaknya atau kerumunan wajib pajak di kantor Bapenda usai ada program penghapusan denda pajak daerah, Bapenda akan menyediakan beberapa mobil layanan pajak yang terkoneksi dengan bank bjb di depan kantor Bapenda.
"Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank bjb, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak bila harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dapat diterima petugas dari Bapenda dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank bjb," paparnya.
Guna mengantisipasi membludaknya atau kerumunan wajib pajak di kantor Bapenda usai ada program penghapusan denda pajak daerah, Bapenda akan menyediakan beberapa mobil layanan pajak yang terkoneksi dengan bank bjb di depan kantor Bapenda.
Artikel Terkait
Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Sore Dibuka di Kabupaten Bandung
Akselerasi PBB, Kelurahan Kebon Pisang Raih Partisipasi Wajib Pajak Terbaik
Kanwil DJP dengan Kejati dan Polda Jabar Gelar FGD Penanganan Tindak Pidana Pajak
CEK FAKTA: Email Tagihan Kurang Bayar Pajak
Warga Bandung Bisa Bayar Pajak Kendaraan Sore sambil Ngabuburit Selama Ramadhan
Resmi! Top Up e-Wallet Kena Pajak 11 Persen, Berlaku Mulai 1 Mei 2022