LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut merespons soal Konser Tulus di Bandung yang dibubarkan pada Selasa, 29 Maret 2021 malam.
Menurutnya, masalah Konser Tulus di Bandung itu dapat dilihat dari dua kacamata. Pertama konser tersebut kewenangan berada di Pemerintah Kota Bandung, kemudian konser itu juga perlu dilihat apakah memiliki izin atau tidak.
"Mau acara partai, konser, atau acara apa, harus punya izin. Jika sudah izin tapi dibubarkan, itu baru jadi masalah," kata Kang Emil, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Konser Tulus di Bandung Dibubarkan, Acara Yura Yunita di Lembang Berlangsung Lancar
Mantan Wali Kota Bandung ini menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sandiaga Uno sudah memberikan lampu hijau untuk menggelar konser musik.
Menurutnya, diizinkannya untuk menggelar konser kali ini berdasarkan prinsip epidemologi dengan melihat tren Covid-19 sudah surut.
Jadi, lanjut Kang Emil, lampu hijau itu diharapkan menjadi landasan kepada para EO untuk mengantongi izin sebelum menggelar konser.
"Tinggal izin saja, jadi jangan dibentur-benturkan tidak konsisten," ungkapnya.
"Kalau panitia sudah punya izin, baru bisa menggugat Pemerintah. Kalah tidak, panitianya harus intropeksi," katanya menambahkan.
Baca Juga: Penyelenggara Konser Tulus di Bandung Dapat Dikenakan Hukuman
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibharim Tompo membenarkan konser itu dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin baik dari Satgas Covid-19 untuk penyelenggarakan, maupun dari kepolisian mengenai izin keramaian.
"Benar (konser dibubarkan) karena tidak ada izin dan tidak ada prokes," kata Ibrahim melalui pesan singkat, Rabu, 30 Maret 2022.
Bertajuk Soundfest Bersua, konser itu rencananya akan dihadiri bintang tamu Tiara Effendy.
Terpisah, Kepala Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron menjelaskan, tidak adanya prokes yang dimaksud yakni panitia penyelenggara menyalahi aturan PPKM Level 3 di Kota Bandung.
Artikel Terkait
Warung Makan di Bandung Boleh Buka Selama Puasa, Begini Aturan Detailnya
Ingin Bandung Tentram, Polisi Musnahkan Ribuan Knalpot Bising
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 31 Maret 2022
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini 31 Maret 2021, Hujan Siang Hari
Update Covid Bandung, Ini 10 Kecamatan Tertinggi Kasus Akhir Maret 2022
Pemprov Jabar Berencana Sediakan Vaksinasi Booster di Pos Pelayanan Mudik 2022
Pengadilan Tinggi Bandung Akan Tentukan Nasib Herry Wirawan
Tempat Hiburan Malam di Bandung Tak Boleh Buka Selama Ramadhan, Bioskop Boleh?
Satgas Covid-19 Kota Bandung Perketat Pengawasan di Titik Potensi Kerumunan
3 Lokasi Pemantauan Hilal Puasa Ramadhan 2022 di Bandung