Terdampak Penggusuran Citarum Harum, Rumah RW 06 Gumuruh Bandung Sudah Diukur BPN

- Selasa, 15 Maret 2022 | 07:00 WIB
Sejumlah rumah di Gumuruh Bandung yang terdampak penggusuran Program Citarum Harum sudah diukur oleh BPN.  (Ayobandung.com/Gelar Aldi S. )
Sejumlah rumah di Gumuruh Bandung yang terdampak penggusuran Program Citarum Harum sudah diukur oleh BPN. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S. )

BATUNUNGGAL, AYOBANDUNG.COM—Ketua RW 06 Kelurahan Gumuruh Bandung, Sofyan Mustafa mengabarkan, sejumlah rumah terdampak penggusuran Program Citarum Harum sudah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.

Menurut Sofyan, sekira 83 rumah yang terdampak. Dari 83 rumah itu, sekitar 20-an rumah mesti dibongkar seluruhnya karena bangunan itu berdiri di atas lahan milik pemerintah, sedangkan sisanya akan dibongkar sebagian sebab memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Semua wilayah sudah diukur. Sudah sesuai dengan sertifikat hak milik. Kecuali untuk yang 20 dari 83 rumah harus dibongkar habis karena memakai tanah milik pemerintah," katanya, Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga: Relokasi Belum Dijamin, 20 dari 83 KK Gumuruh Bandung yang Tergusur Total Bingung Pindah ke Mana

"Ada yang kena hanya satu sampai dua meter (tidak seluruh rumah), gara-gara saat pengukuran tak sesuai," Sofyan melanjutkan.

Adapun rumah-rumah itu dibangun berderet di bantaran sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

83 rumah terdampak Program Citarum Harum ini, tercatat kurang lebih terdapat 100 kepala keluarga atau sedikitnya 300-an warga yang tinggal di sana.

Namun meski sudah diukur, Sofyan mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan tanggal pasti hari penggusuran, sebab setelah diukur, sejumlah warga secara swadaya dan mandiri mengosongkan rumah masing-masing, dan mengamankan barang-barang milik mereka.

Baca Juga: 83 KK Gumuruh Bandung Akan Tergusur Progam Citarum Harum

"Warga secara swadaya mengosongkan rumah sebelum datang hari pembongkaran," ujar Sofyan.

Sebelumnya, Sofyan mengatakan, warganya itu sudah menerima surat dari Satpol PP Kota Bandung terkait hari pembongkaran. 

Warga diberitahu bahwa batas waktu pembongkaran mandiri ini dilakukan pada 9 Maret 2022 lalu. Tapi, pada hari tersebut tidak dilakukan pembongkaran.

Diketahui, dari sembilan RT yang ada di RW 06, sebanyak enam RT yang terdampak, yitu RT 2, 4, 6, 7, 8 dan RT 9. Berdasarkan informasi yang diperoleh Sofyan, selain RW 06, ada lima RW lain yang ikut terdampak, yakni RW 4, 5, 7, 8 dan 11.

Baca Juga: Dua Rumah di Jalan Gumuruh Ambrol

Rata-rata warga RW 06, kata Sofyan, adalah warga tidak mampu. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya warga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Halaman:

Editor: Isabella Nilam Mentari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X