Pelaku Pembunuhan Sejoli di Nagreg Dijerat Pasal Berlapis

- Rabu, 9 Maret 2022 | 14:09 WIB
Polda Jabar memutuskan untuk melimpahkan kasus pembunuhan sejoli di Nagreg kepada Pangdam III Siliwangi. Pelaku belum ditangkap. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
Polda Jabar memutuskan untuk melimpahkan kasus pembunuhan sejoli di Nagreg kepada Pangdam III Siliwangi. Pelaku belum ditangkap. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pelaku pembunuhan sejoli di Nagreg, Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto didakwa pasal berlapis. Iaga didu telah membunuh dua remaja sipil yang menjadi korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

Dilaporkan Suara.com, dakwaan dibacakan Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Oditur Militer, sebagai penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Baca Juga: Panglima TNI Jamin Izin Keluarga Korban Tabrakan Nagreg Jika Ingin Saksikan Sidang

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 338 KUHP mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman delapan hingga sembilan tahun penjara.

Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.

Usai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," ujarnya

 

Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri. Sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.

Persidangan terhadap tiga prajurit TNI itu digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda.

Kolonel Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, karena masih berstatus sebagai perwira menengah TNI.

Halaman:

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X