NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Seorang pria berinisial DS, warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Polisi telah menangkap pelaku. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tindak pemerkosaan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 sampai akhir 2021. Pelaku mengancam agar korban tak buka suara," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelap perkara di Mapolres Cimahi, Kamis, 3 Februari 2022.
Baca Juga: Riyan Firmansyah Tak Berminat Jadi Wabup Bandung Barat
Tindakan keji pelaku terungkap tatkala korban merasakan sakit alat kelamin tatkala buang air kecil. Keluhan tersebut disampaikan korban kepada salah seorang saudaranya.
Mendengar keluhan tersebut, korban dibawa ke dokter untuk diperiksa. Hasilnya, ternyata korban didiagnosis menderita penyakit seksual.
Kepada saudaranya korban bercerita tentang tindakan keji sang ayah.
"Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian," kata Imron.
Artikel Terkait
Komunitas Nama Agus Beri Bantuan Warga Bandung Barat Penerima Restorative Justice
Perebutan Kursi Wabup Bandung Barat, PAN Usulkan Dona dan Cepram
Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Bandung Barat 3 Februari 2022
Warga KBB Ancam Tutup Jalur Truk Sampah, Jalan Sarimukti Rusak Parah
Khawatir Jalur ke TPA Sarimukti Ditutup Warga, Kades Minta Pemprov Jabar Segera Renovasi Jalan
Tanggal Pemilu Ditetapkan, KPU KBB Tunggu Aturan Teknis Verifikasi Parpol
Jadi Leader Kampanye, NasDem Klaim Paling Layak Dapat Jatah Wabup Bandung Barat
Distribusi Minyak Goreng Sesuai HET Belum Merata, Pedagang di KBB Jual Rp20 Ribu per Liter
Siswa Peserta PTM Bandung Barat Bakal Dites Covid-19 Secara Acak
Riyan Firmansyah Tak Berminat Jadi Wabup Bandung Barat