SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Puluhan anggota GMBI Kabupaten Bandung diwajibkan lapor usai terjadi aksi demonstrasi rusuh di Mapolda Jabar, Kamis, 27 Januari 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam aksi di Mapolda Jabar ada puluhan perwakilan anggota GMBI yang berasal dari Kabupaten Bandung.
"Dari kegiatan kemarin ada 41 orang anggota GMBI asal Kabupaten Bandung yang diamankan," ujar Kusworo, Jumat, 28 Januari 2022.
Dari 41 anggota GMBI tersebut, 5 orang berasal dari distrik Bandung dan 36 orang dari distrik Majalaya.
"Karena tidak melakukan tindakan pidana dan anarkis, dilakukan intergrasi di Polresta Bandung," ujarnya.
Sementara massa aksi yang melakukan tindakan anarkis seperti melakukan perusakan, menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
Sebanyak 41 orang anggota GMBI asal Kabupaten Bandung tersebut melakukan pemeriksaan selama satu malam di Polresta Bandung.
"Kami foto, data, dan interigrasi. Mereka diserahkan kepada pengurusnya untuk dipulangkan ke tempat asal masing-masing. Tapi diberikan wajib lapor selama 1 pekan," terangnya.
Kusworo mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat melakukan aksi unjuk rasa.
"Menyampaikan pendapat dalam unjuk rasa memang dilindungi undang-undang, tapi kalau sudah mengarah kepada tindakan anarkis, mengucapkan ujaran kebencian, bisa ditindak," tutupnya.
Artikel Terkait
Ini Alasan Kajati Jabar Tetap Tuntut HW Hukuman Mati
Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Bandung Sebut Jumlah Dapil Bisa Bertambah
Aksi Demo Ormas GMBI Berujung Ricuh di Polda Jabar
Demo Ormas GMBI Berujung Ricuh, Ini Tuntutan Mereka di Polda Jabar
Satu Sekolah Kota Bandung Ditutup Sementara, 3 Siswa Peserta PTM Positif Covid-19
Di Depan Ratusan Mahasiswa ITB, KCIC Kenalkan Kecanggihan KCJB
Ini Kata PDIP Soal Desakan Pecat Arteria Dahlan
16 Peserta Demo Ormas GMBI Berujung Ricuh Positif Gunakan Narkotika
Ketua Umum Minta Maaf Demo Ormas GMBI Berujung Ricuh
Ini Langkah Antisipatif RSHS Bandung untuk Lonjakan Varian Omicron