BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tetap menuntut terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati, dengan hukuman mati.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang replik di PN Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.
"Pertama, tuntutan hukuman mati diatur dalam regulasi pada ketentuan perundang-undangan. Artinya, yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Baca Juga: HW Minta Keringanan, Kajati Jabar Tetap Lanjut Tuntut Hukuman Mati
Sebagaimana diketahui, terdakwa HW adalah pelaku guru rudapaksa santriwati di Bandung. Korban mencapai 13 orang, dengan beberapa hamil dan telah melahirkan.
Selain hukuman mati, JPU juga menuntut hukuman lain untuk terdakwa HW, antara lain:
- Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas
- Hukuman kebiri kimia
- Hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta
- Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
- Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang
Terdakwa HW Akui Menyesal
Kepala Seksi Penerangan dan Hukim (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, terdakwa HW mengaku menyesal atas perbuatannya memperkosa 13 santriwati di pondok pesantren miliknya.
"Yang bersangkutan (terdakwa HW) menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya, serta pihak lainnya," kata Dodi usai sidang pembacaan pledoi, Kamis, 20 Januari 2022, lalu di PN Bandung.
Artikel Terkait
Yana Dukung HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
HW Dituntut Hukuman Mati, MUI Jabar: Kalau Hukum Islam Itu Dirajam!
Pengamat Sebut Tuntutan Hukuman Mati HW Kontroversial
Digunakan untuk Kejahatan, Seluruh Aset Milik HW Akan Disita
Komnas HAM Tolak Terdakwa HW Dituntut Mati, Plt Wali Kota Bandung: Pelaku Juga Melanggar HAM
Sidang Pledoi Kasus Guru Rudapaksa Santriwati, HW Bacakan Ungkapan Pribadi
Kuasa Hukum Terdakwa HW Tutup Mulut Soal Nota Pembelaan Sidang Hari Ini
Terdakwa HW Akui Menyesal Telah Rudapaksa Santriwati hingga 13 Orang
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Terdakwa HW, Ini Jawaban Telak Kajati Jabar
HW Minta Keringanan, Kajati Jabar Tetap Lanjut Tuntut Hukuman Mati