LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Nana Mulyana menyatakan tetap menuntut terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati, dengan hukuman mati dan hukuman kebiri.
Hal itu disampaikan saat ia membacakan tanggapan atau replik terhadap pembelaan (pleidoi) HW di PN Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.
"Dalam replik kami, pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal. Pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, dilaporkan Republika, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca Juga: Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Terdakwa HW, Ini Jawaban Telak Kajati Jabar
Dia menjelaskan, restitusi atau ganti rugi yang diajukan kepada terdakwa merupakan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, angka ganti rugi sebesar Rp 331 juta tidak sepadan dengan penderitaan korban.
"Kami menyampaikan kepada majelis hakim, kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," ungkapnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan memastikan keberlangsungan hidup anak-anak korban termasuk menyangkut pendidikan di masa mendatang. Asep mengatakan, penyitaan aset terdakwa dilakukan karena menjadi alat untuk melakukan kejahatan.
"Mengapa kami menyita yayasan dan membubarkan yayasan karena yayasan boarding school dan sebagainya merupakan instrumental delicti artinya alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
Tanpa ada yayasan dan boarding school, dia mengatakan, tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan secara sistematis. Dia meminta, majelis menyita yayasan milik terdakwa.
Artikel Terkait
Ini Alasan HW Dituntut Kebiri Kimia oleh Jaksa
Yana Dukung HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
HW Dituntut Hukuman Mati, MUI Jabar: Kalau Hukum Islam Itu Dirajam!
Pengamat Sebut Tuntutan Hukuman Mati HW Kontroversial
Digunakan untuk Kejahatan, Seluruh Aset Milik HW Akan Disita
Komnas HAM Tolak Terdakwa HW Dituntut Mati, Plt Wali Kota Bandung: Pelaku Juga Melanggar HAM
Sidang Pledoi Kasus Guru Rudapaksa Santriwati, HW Bacakan Ungkapan Pribadi
Kuasa Hukum Terdakwa HW Tutup Mulut Soal Nota Pembelaan Sidang Hari Ini
Terdakwa HW Akui Menyesal Telah Rudapaksa Santriwati hingga 13 Orang
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Terdakwa HW, Ini Jawaban Telak Kajati Jabar