Baca Juga: HW Dituntut Hukuman Mati, MUI Jabar: Kalau Hukum Islam Itu Dirajam!
Selain hukuman mati dan kebiri kimia, terdakwa HW juga dituntut untuk disebarluaskan identitasnya, yayasan dan pondok pesantren miliknya dibekukan, bayar denda sebesar Rp 500 juta dan restitusi untuk korban senilai Rp 331 juta, serta menyita seluruh aset milik terdakwa HW. Seluruh tuntutan ini dibacakan langsung oleh Kajati Jabar, Asep N Mulyana di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022 lalu.
Terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati di Bandung dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Artikel Terkait
HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ridwan Kamil: Sesuai Harapan
Ini Alasan HW Dituntut Kebiri Kimia oleh Jaksa
Yana Dukung HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
HW Dituntut Hukuman Mati, MUI Jabar: Kalau Hukum Islam Itu Dirajam!
Pengamat Sebut Tuntutan Hukuman Mati HW Kontroversial
Digunakan untuk Kejahatan, Seluruh Aset Milik HW Akan Disita
Komnas HAM Tolak Terdakwa HW Dituntut Mati, Plt Wali Kota Bandung: Pelaku Juga Melanggar HAM
Sidang Pledoi Kasus Guru Rudapaksa Santriwati, HW Bacakan Ungkapan Pribadi
Kuasa Hukum Terdakwa HW Tutup Mulut Soal Nota Pembelaan Sidang Hari Ini
Terdakwa HW Akui Menyesal Telah Rudapaksa Santriwati hingga 13 Orang