NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Sindikat peredaran gelap obat terlarang dengan modus warung kelontong terungkap di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Perkara peredaran gelap obat terlarang dengan modus warung kelontong yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional KBB ini mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 85 butir Trihexyphenidyl, 263 tramadol, dan 641 butir Excimer.
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Julian mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap obat terlarang dengan modus warung kelontong tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat adanya peredaran obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Satu Lagi Pelaku Vandalisme Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditangkap
"Terlapor pengedar obat-obatan keras bebas terbatas MF dan seorang pembeli berinisial DR," katanya, Rabu 26 Januari 2022.
Julian menambahkan, usai mendapatkan laporan dari masyarakat pihaknya langsung melakukan pemantauan terlebih dahulu selanjutnya pelaku pengedar dan pembeli tersebut diamankan.
"BNN melakukan pemantauan dan akhirnya para pelaku tertangkap tangan, ketika sedang transaksi di tempat itu," tambahnya.
Baca Juga: Jembatan Citarum Lama di KBB: Jalur Perlintasan Paling Ekstrem Masa Kolonial
Ia menyebut, warung kelontong tersebut disinyalir telah lama beroperasi menjual obat-obatan terlarang tersebut. Oleh karena itu, masyarakat merasa resah dengan aktivitas peredaran obat terlarang ini.
Artikel Terkait
Masih Ada Pabrik Obat Terlarang di Kota Tasikmalaya, Walkot Tak Menyangka
Ada Lagi Pabrik Obat Terlarang di Kota Tasik, Plt Wali Kota Syok
Polisi Gerebek Pabrik Obat Terlarang di Lembang, 1,5 Juta Tablet Disita
Samarkan Aktivitas Pabrik Obat Terlarang di KBB, Pelaku Pura-pura Ternak Ayam dan Burung
Pabrik Obat Terlarang di KBB Punya Jaringan Lintas Pulau, Digerakkan Pasutri
Polres Cianjur Berhasil Tangkap Bandar Obat Terlarang
Ribuan Botol Miras, Obat Terlarang, dan Tuak, Dimusnahkan di Kabupaten Bandung