BALEENDAH, AYOBANDUNG.COM -- Setelah melakukan gugatan harta gono gini, mantan Pramugari Garuda Indonesia Tutiek Ratnawati malah dilaporkan balik oleh mantan suaminya dengan tuduhan pemalsuan buku nikah. Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Tutiek merupakan mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, pada 2010 lalu menikah dengan seorang pengusaha bernama Mochamad Yunus di Surabaya. Namun pernikahan tersebut dilakukan secara agama.
Pada 2012, Tutiek mendaftarkan pernikahannya dengan Yunus kepada KUA Soreang, Kabupaten Bandung, dengan bantuan pihak ketiga.
Kemudian beberapa tahun lalu dia melakukan gugatan cerai kepada Yunus di Pengadilan Agama Kota Bekasi. Akta cerai keduanya dikeluarkan oleh pengadilan pada 5 November 2018.
Namun kasus tersebut terus berlanjut sampai ke Mahkamah Agung dengan putusan dimenangkan oleh Tutiek yakni penerbitan akta cerai.
Merasa telah sah bercerai dengan Yunus, Tutiek kemudian melakukan gugatan harta gono gini. Proses perdata tersebut berlanjut dalam persidangan.
Namun pada Agustus 2021, Yunus melaporkan Tutiek ke Polda Jawa Barat dalam kasus pemalsuan buku nikah. Hingga akhirnya dia diseret ke pengadilan dengan dakwaan pasal 266 KUHPidana.
Kuasa Hukum Tutiek, Bambang Sunaryo, mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Seharusnya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah CH dan NS," ujar Bambang, selepas sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu 26 Januari 2022.
CH dan NS merupakan pihak ketiga yang diminta oleh Tutiek untuk membuat buku nikah di KUA Soreang, Kabupaten Bandung.
"Kami menuntut ketidakterkaitannya terdakwa dalam pasal 266, artinya yang membuat itu jelas. Kalau klien kami menjadi terdakwa harusnya NS dan CH disertakan. Jaksa tidak cermat dan tidak teliti dalam menyusun dakwaan. Ada apa ini? Peran dua orang ini dihilangkan," ujarnya.
Tutiek sendiri mengatakan, jika buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Soreang, Kabupaten Bandung, tersebut palsu, maka seharusnya sejak awal sudah terdeteksi.
"KTP, KK, dan buku nikah tersebut sempat menjadi syarat pengajuan pinjaman kepada bank," ujarnya.
Dia berharap Majelis Hakim bisa memberi putusan yang seadil-adilnya bagi dirinya.
Terlebih gugatan harta gono gini yang diajukan mantan Pramugari Garuda Indonesia tersebut menjadi salah satu bukti kalau pernikahannya dengan Yunus sah secara hukum, apalagi perceraiannya telah diputus secara sah oleh pengadilan.
Artikel Terkait
Pekan Depan Tol Cigatas Mulai Dibangun, Begini Bocoran dari Ridwan Kamil
Jalan Ali Sadikin Diusulkan Jadi Nama Tol Cisumdawu
Sampah Menumpuk di Penjuru Kabupaten Bandung, Ini Penyebabnya
Angka Perceraian Kabupaten Bandung Naik, Mayoritas Gugatan dari Istri
Tahun Ini Perda Ketahanan Keluarga Akan Dibuat, demi Menekan Angka Perceraian
Jajaran Pengurus IKWI Kabupaten Bandung Bertambah, Diharap Mampu Lakukan Hal Ini
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini 26 Januari 2022
Jadwal Pemadaman Listrik Bandung Hari Ini 26 Januari 2022