SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Jumat, 21 Januari 2022, hadir di dua lokasi.
Mobil SIM keliling 1 ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Soreang dan mobil SIM keliling 2 ada di Alun-alun Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Layanan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Dikutip dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, berikut syarat-syarat perpanjangan SIM.
Baca Juga: Arteria Minta Pecat Kajati Gegara Bicara Bahasa Sunda, Ternyata Ini Ucapannya
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan sim selesai
- Pendaftaran perpanjangan sim Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, untuk Jumat/Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan
- Para pengendara yang akan memperpanjang SIM diharapkan tetap memakai masker, menjaga jarak aman, dan membawa hand sanitizer.
Dalam Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, SIM Outlet Kopo Square Margahayu, Jalan Kopo Bihbul No.45, juga masih membuka layanannya mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Baca Juga: Partai Tidak Bereaksi, Paguyuban Budayawan Sunda Curiga Arteria Disuruh
Biaya dan Cara Mengurus SIM Hilang
Bagi pengendara, SIM merupakan syarat wajib agar dapat berkendara. Tapi bila tak ada SIM, maka siap-siap akan terjaring razia dan kena hukuman yang berlaku.
Jika Anda kehilangan SIM, maka Anda tak perlu cemas, sebab kini mengurus SIM yang hilang sangatlah mudah.
1. Membuat surat keterangan hilang dari kepolisian (bisa di Polsek terdekat).
2. Bawa surat keterangan hilang tersebut ke Satpas SIM Polrestabes Bandung untuk membuat print out/dicetak. Permintaan print out dilakukan di loket 7.
3. Jika sudah ada print out maka langkah selanjutnya adalah memproses pencetakan SIM di SIM keliling atau SIM Outlet.
Biaya yang harus dibayarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM, sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016. Untuk SIM A Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.
Artikel Terkait
Bupati Bandung Minta Petani Belajar dari Longsor Pangalengan
Berkaca dari Kasus Korupsi AS, Kepala Desa Kabupaten Bandung Harus Amanah
Bupati Instruksikan BPBD Relokasi Puluhan Rumah Warga di Pangalengan
Baru 9.000 Warga, Ini Cara Daftar Vaksin Booster Kabupaten Bandung
Partai Tidak Bereaksi, Paguyuban Budayawan Sunda Curiga Arteria Disuruh
Arteria Minta Pecat Kajati Gegara Bicara Bahasa Sunda, Ternyata Ini Ucapannya