LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini, Jumat, 21 Januari 2022, digelar di dua lokasi.
Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut syarat perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.
Baca Juga: Ini Langkah Antisipasi Pemkot Usai Ditemukan 6 Kasus Omicron Kota Bandung
- SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
- Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
- Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
- Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
- Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
- Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Gerai SIM Online Metro Indah Mall (Lantai 1), Jalan Soekarno-Hatta, No.590, juga membuka layanannya mulai Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.
Selain gerai SIM keliling Bandung Hari Ini, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung.
Baca Juga: Update Covid Bandung, Omicron Terdeteksi, Kasus Melonjak
Besaran Biaya Denda Tilang Elektronik
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah mulai diterapkan di Bandung. Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan terekam kamera, akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke rumah.
Pelanggar harus membayar denda tilang sesuai dengan yang ada dalam surat tersebut. Berikut besaran denda yang harus dibayar sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Tak Menggunakan Helm
Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang elektronik.
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Januari 2022
Kolaborasi Kunci Pelestarian Bangunan Cagar Budaya di Kota Bandung
Ini Kondisi Terkini 6 Pasien Omicron Kota Bandung
Sidang Pledoi Kasus Guru Rudapaksa Santriwati, HW Bacakan Ungkapan Pribadi
Info Vaksin Booster Bandung Januari 2022 Update, Tersedia di Hampir Seluruh Puskesmas
bjb dan Kementerian Koperasi dan UKM Kerja Sama Penyaluran Kredit Ritel
Adakah Zona Merah Omicron di Bandung Januari 2022 Ini?
Update Covid Bandung, Omicron Terdeteksi, Kasus Melonjak
Kuasa Hukum Terdakwa HW Tutup Mulut Soal Nota Pembelaan Sidang Hari Ini
Ini Langkah Antisipasi Pemkot Usai Ditemukan 6 Kasus Omicron Kota Bandung