BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Tim Kuasa hukum terdakwa HW menyampaikan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait nota pembelaan atau pledoi yang menjerat HW, guru rudapaksa santriwati.
Agenda sidang terdakwa HW pada hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Januari 2022.
"Tapi intinya, kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifiknya seperti apa tentu kami tidak bisa uraikan," kata Ira Mambo seusai persidangan.
Baca Juga: Sidang Pledoi Kasus Guru Rudapaksa Santriwati, HW Bacakan Ungkapan Pribadi
Tak hanya kuasa hukum, pada sidang pledoi hari ini, terdakwa HW juga dipersilakan untuk membela dirinya sendiri secara pribadi kepada majelis hakim.
Namun lagi-lagi, Ira Mambo enggan membuka suara terkait apa yang diucapkan oleh terdakwa HW pada sidang kali ini.
Ira berpendapat, tertutupnya informasi seputar fakta persidangan dan bunyi pembelaan dikarenakan majelis hakim memutuskan, perkara kasus HW ini bersifat tertutup, dan dilarang oleh Undang-undang Perlindungan Anak.
"Mohon maaf kami tidak bisa menginfokan. Tapi yang pasti, pembelaan kami dan dari terdakwa sendiri, jaksa akan memberikan replik atau tanggapan Minggu depan, Kamis, 27 Januari 2022," kata Ira.
Baca Juga: Komnas HAM Tolak Terdakwa HW Dituntut Mati, Plt Wali Kota Bandung: Pelaku Juga Melanggar HAM
Artikel Terkait
HW Dituntut Hukuman Kebiri Kimia, Prosedur Apa itu?
HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ridwan Kamil: Sesuai Harapan
6 Tuntutan untuk HW, Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia
Ini Alasan HW Dituntut Kebiri Kimia oleh Jaksa
Yana Dukung HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
HW Dituntut Hukuman Mati, MUI Jabar: Kalau Hukum Islam Itu Dirajam!
Pengamat Sebut Tuntutan Hukuman Mati HW Kontroversial
Digunakan untuk Kejahatan, Seluruh Aset Milik HW Akan Disita
Komnas HAM Tolak Terdakwa HW Dituntut Mati, Plt Wali Kota Bandung: Pelaku Juga Melanggar HAM
Sidang Pledoi Kasus Guru Rudapaksa Santriwati, HW Bacakan Ungkapan Pribadi