NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) segera melakukan penataan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau pekerja non ASN tahun 2022 ini.
Hal tersebut sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan ini pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Pada Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non PNS masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit atau tahun 2023.
Baca Juga: Berbagai Penyebab Tenaga Honorer Dihapuskan
Baca Juga: Kecelakan di Bandung, Mercedes dan Angkot Adu Banteng di Pasir Kaliki
"PP nomor 49 2018 menyebutkan TKK atau pekerja non ASN harus dihapuskan maksimal tahu 2023. Oleh karena itu tahun ini kita segera melakukan penataan," kata Kepala BKPSDM KBB, Asep Ilyas, Rabu 19 Januari 2022.
Menurutnya dalam upaya penataan TKK, pemerintah daerah telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Sekda KBB. Saat ini tim tersebut masih merumuskan skema paling baik untuk menjalankan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018.
Asep menjelaskan analisis jabatan dan beban kerja jumlah ASN di KBB masih kurang. Dari jumlah 13 ribu ASN yang harus ada, saat ini baru terpenuhi sebanyak 6.700
Baca Juga: 9 HP Samsung Terbaru Spek HP 5G Murah RAM 8 GB Mulai 3 Jutaan
Artikel Terkait
Lebih dari 800 Guru Honorer di Cimahi Daftar PPPK
Nasib Guru Honorer di Cianjur, Kesenjangan Besar dengan PNS
Kesenjangan Guru Honorer di Cianjur, Ini Langkah PGRI
Gaji ASN, Tenaga Honorer, dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Molor
Benarkah KemenpanRB Angkat Guru Honorer 35 Tahun Jadi ASN?
Ini Penampakan Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer, Awas Tertipu!
Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Perhatian Utama Sekda Cianjur