BATUNUNGGAL, AYOBANDUNG.COM — Ketua Umum Perkumpulan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia atau PPBDI, Encep Ridwan menilai, sikap Arteria Dahlan, sebagai birokrat yang mengkritik penggunaan Bahasa Sunda dalam rapat kerja, sangatlah sia-sia.
"Sangat sia-sia dan sangat miris ketika salah satu dari para pejabat mengatakan, tidak berhak untuk menggunakan bahasa daerah (Bahasa Sunda dalam rapat kerja," kata Encep ketika ditemui di Perpustakaan Ajip Rosidi, Rabu, 19 Januari 2022.
Tak hanya itu, menurutnya, sikap yang diperlihatkan oleh Arteria Dahlan juga sangat bertolak belakang dengan konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 32 ayat 2.
Dia menuturkan, Kajati yang berbicara Bahasa Sunda dalam rapat kerja itu masih sejalan dengan konstitusi yang berlaku.
"Kalau pun jika dalam rapat kerja tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti," jelasnya.
Sebelumnya, Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) menganggap, cara pandang Anggota DPR Komisi III Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, yang mengkritik Kajati Jabar usai gunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja telah melukai penutur bahasa daerah, terutama pengguna Bahasa Sunda.
Ketua PP-SS, Cecep Burdansyah menilai, reaksi yang ditampilkan oleh Arteria Dahlan adalah sangat berlebihan bahkan sampai-sampai anggota dewan 'yang terhormat' itu meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati Jabar.
Baca Juga: Antisipasi Omicron, ASN Bandung WFH Lagi?
"Cara pandang Arteria Dahlan berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan," kata Cecep dalam keterangannya, Selasa, 18 Januari 2022.
Menurut Cecep, bahasa daerah termasuk Bahasa Sunda sudah diakui dalam konstitusi, tepatnya pada Pasal 32 ayat (2) UUD 1945.
Pasal itu berbunyi, "Negara menghormati dan memelihara basa daerah sebagai kekayaan budaya nasional".
"Jadi, siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatid, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah," tegas Cecep. [*]
Artikel Terkait
Arteria Dahlan Usul Pecat Kajati Jabar Usai Gunakan Bahasa Sunda dalam Rapat, Budi Dalton: Rasis
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 Januari 2022
Pungli SMAN 22 Bandung, Begini Imbauan Pemkot ke Orang Tua Siswa
Ridwan Kamil Minta Bank Bjb Jadi Solusi Atasi Pinjol Ilegal dengan Transformasi Digital
Pedagang Pasar Seni Kumbasari Bali Dapat Bantuan Kredit Mesra Bank bjb
Arteria Dahlan Singgung Penggunaan Bahasa Sunda, Yana: Tolong Hargai Kami
Kecelakan di Bandung, Mercedes dan Angkot Adu Banteng di Pasir Kaliki
Antisipasi Omicron, ASN Bandung WFH Lagi?
Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan di Bandung, Adu Banteng di Pasir Kaliki
Spanduk Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda Terpasang di Bandung