CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Jadwal SIM keliling Cimahi dan Bandung Barat pada Kamis, 20 Januari 2022, digelar di Alun-alun Kota Cimahi.
Mengutip dari akun Instagram @satlantascimahi, berikut syarat perpanjangan SIM di Polres Cimahi.
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
- Pendaftaran perpanjangan SIM Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan
Baca Juga: Ribuan Hektar Lahan Indonesia Power Bakal Disulap Hutan Tanaman Energi
Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak
Jadwal SIM keliling Cimahi dan Bandung Barat sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Biaya dan Cara Mengurus SIM Hilang
Kehilangan dompet merupakan bencana tersendiri bagi sejumlah orang. Pasalnya, di dompet terkadang menyimpan dokumen pribadi yang penting, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bagi pengendara, SIM merupakan syarat wajib agar dapat berkendara. Tapi bila tak ada SIM, maka siap-siap akan terjaring razia dan kena hukuman yang berlaku.
Jika Anda kehilangan SIM, maka Anda tak perlu cemas, sebab kini mengurus SIM yang hilang sangatlah mudah.
Bagi pengendara, SIM merupakan syarat wajib agar dapat berkendara. Tapi bila tak ada SIM, maka siap-siap akan terjaring razia dan kena hukuman yang berlaku.
Jika Anda kehilangan SIM, maka Anda tak perlu cemas, sebab kini mengurus SIM yang hilang sangatlah mudah.
Baca Juga: Revitalisasi Alun-alun Cililin dan Lembang KBB Dinilai Tak Urgen: Masih Banyak Jalan Rusak
Bagi Anda yang akan mengurus SIM karena hilang, maka Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini berdasarkan instagram @tmcpolrestabesbandung:
1. Membuat surat keterangan hilang dari kepolisian (bisa di Polsek terdekat).
2. Bawa surat keterangan hilang tersebut ke Satpas SIM Polrestabes Bandung untuk membuat print out/dicetak. Permintaan print out dilakukan di loket 7.
3. Jika sudah ada print out maka langkah selanjutnya adalah memproses pencetakan SIM di SIM keliling atau SIM Outlet.
Biaya yang harus dibayarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM, sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016. Untuk SIM A Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi Bhayangkara dan juga biaya pemeriksaan kesehatan yang termasuk dalam persyaratan bagi pemohon SIM.
Demikian Jadwal SIM keliling Cimahi dan Bandung Barat 20 Januari 2022, serta biaya dan Cara Mengurus SIM Hilang.***
Artikel Terkait
Cara Dapat Vaksinasi Booster Dosis Pfizer di Bandung Barat, Catat!
Kasus Prostitusi di Bandung Barat Didominasi Motif Ekonomi
Buru 2 Tahanan Kabur di KBB, Polres Cimahi Bentuk 10 Tim Pencari
Gaji ASN Bandung Barat Diprediksi Cair Pekan Ini
Tak Ada Tempat Khusus, Fosil Kerbau Purba Bandung Barat Disimpan di Rumah Warga
Lapak Minyak Goreng Murah di Bandung Barat Diserbu Warga
Gaji ASN Telat di Bandung Barat, Hengky Kurniawan Minta OPD Jangan Molor Susun DPA
Pemda KBB Ikut Saran Luhut Terapkan WFH Cegah Varian Omicron
Revitalisasi Alun-alun Cililin dan Lembang KBB Dinilai Tak Urgen: Masih Banyak Jalan Rusak
Ribuan Hektar Lahan Indonesia Power Bakal Disulap Hutan Tanaman Energi