LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini, Kamis, 20 Januari 2022, digelar di dua lokasi.
Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut syarat perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.
Baca Juga: Arteria Dahlan Singgung Penggunaan Bahasa Sunda, Yana: Tolong Hargai Kami
- SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
- Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
- Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
- Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
- Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
- Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Gerai SIM Online Metro Indah Mall (Lantai 1), Jalan Soekarno-Hatta, No.590, juga membuka layanannya mulai Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.
Selain gerai SIM keliling Bandung Hari Ini, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.
Baca Juga: Arteria Dahlan Usul Pecat Kajati Jabar Usai Gunakan Bahasa Sunda dalam Rapat, Budi Dalton: Rasis
Mengenal jenis SIM C
SIM C atau SIM motor kini dibagi menjadi 3 golongan. Pengendara diharuskan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor yang dikendarai.
Dilansir dari indonesiabaik.id, penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis tertuang dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM akan dilengkapi dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai motor berkubikasi mesin besar. Tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dapat diminimalisasi.
Artikel Terkait
Arteria Dahlan Usul Pecat Kajati Jabar Usai Gunakan Bahasa Sunda dalam Rapat, Budi Dalton: Rasis
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 Januari 2022
Pemprov Jabar Perlu Hati-hati dalam Pengembangan Usaha Migas
Info Vaksin Booster Kota Bandung Terbaru, Ada di Balai Kota Bandung
Pungli SMAN 22 Bandung, Begini Imbauan Pemkot ke Orang Tua Siswa
Ridwan Kamil Minta Bank Bjb Jadi Solusi Atasi Pinjol Ilegal dengan Transformasi Digital
Pedagang Pasar Seni Kumbasari Bali Dapat Bantuan Kredit Mesra Bank bjb
Arteria Dahlan Singgung Penggunaan Bahasa Sunda, Yana: Tolong Hargai Kami
Kecelakan di Bandung, Mercedes dan Angkot Adu Banteng di Pasir Kaliki
Antisipasi Omicron, ASN Bandung WFH Lagi?