Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang elektronik.
Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Tak Pakai Sabuk Pengaman
Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang elektronik
Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.
Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Penggunaan pelat nomor palsu menjadi tindak kejahatan lalu lintas yang masih sering terjadi. Jika masih nekat, siap-siap kena denda tilang elektronik
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: Faktor Penyebab Pengisian DRH PPPK Tahap 2 Gagal dan Harus Diperbaiki
Melanggar Rambu dan Marka Jalan
Awas buat yang sering melanggar rambu lalu lintas di jalan. Siap-siap bakal kena tilang elektronik. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 yakni berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Demikian Jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini 20 Januari 2022, serta besaran Biaya Denda Tilang Elektronik.
Artikel Terkait
Rata-rata Setiap Hari Polresta Bandung Tangkap 1 Penyalahguna Narkoba
Persiapan Momen Politik 2024, PKS Sambangi Gerindra
Bupati Bandung Minta Petani Belajar dari Longsor Pangalengan
Berkaca dari Kasus Korupsi AS, Kepala Desa Kabupaten Bandung Harus Amanah
Bupati Instruksikan BPBD Relokasi Puluhan Rumah Warga di Pangalengan
Baru 9.000 Warga, Ini Cara Daftar Vaksin Booster Kabupaten Bandung