DKI JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa pihaknya perlu mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI.
"Konsultasi kami ke Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM yaitu ingin mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI," ucapnya di DKI Jakarta, Senin (17/01/2022).
"Selanjutnya kita harus mengetahui juga apa saja yang harus dilakukan dan hal apa saja yg tidak boleh dilanggar oleh Perusahaan Milik Daerah dalam menerima dana PI, sehingga dalam pengelolaan dana PI ini tidak semena-mena dan juga dapat kita kontrol dengan baik." tuturnya.
Disinggung tentang pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh PT. Migas Hulu Jabar, Bobihoe mengatakan perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha.
"Setelah kita mendapatkan info dari Ditjen Minyak Bumi dan Gas perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha, jangan sampai dana yang sudah diberikan dimanfaatkan dengan tidak benar sehingga mengakibatkan beban yang luar biasa," kaya Harris.
Anggota Fraksi Gerindra itu menambahkan bahwa dalam membuat Perda ini perlu adanya evaluasi yang lebih ekstra sehingga pemanfaatan dana PI dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi daerah dan juga masyarakat.
"Kita ingat dalam proses pembuatan Perda ini, Pengembangan usaha PT. Migas Hulu Jabar harus sesuai dengan pengelolaan di bidang Minyak dan Gas Bumi," ungkapnya.
"Tentunya dalam pemanfaatan dana PI ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan defiden yang baik buat Pemerintah dan memberikan efek kepada PAD dan juga kesejahteraan masyarakat Jawa Barat," tutupnya.
Artikel Terkait
Ujang Arba, Orang Jalanan Jadi Anggota DPRD Cianjur
Surat Pemberhentian Almarhum Oded Mandek, DPRD Kota Bandung Sebut Gubernur Mungkin Sibuk
DPRD Jabar Harap Revitalisasi Situ Ciburuy Selesai 2 Minggu Lagi
DPRD Jabar Sesalkan Kantor ESDM V Sumedang Berbagi Tempat dengan Venue Pencak Silat
Komisi I DPRD Jabar Dukung Pemekaran Tasikmalaya Selatan
DPRD Jabar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2021-2022
DPRD Jabar Gelar Pameran Foto Reses Partisipatif
Gaji ASN, Tenaga Honorer, dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Molor
Ini Sosok Wakil Ketua DPRD Cianjur yang Gantikan Kang Azis
DPRD Kabupaten Bandung Minta Pemerintah Cabut HGU PTPN VIII dan Perhutani