LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tim Satgas Saber Pungli Jabar menjelaskan kronologi pungli SMAN 22 Bandung. Pungli itu tak sesuai aturan terkait mutasi siswa.
Yudi menjelaskan, tim Saber Pungli Jabar awalnya menerima laporan soal orang tua siswa yang dimintai uang terkait perpindahan anaknya dari sekolah di Jakarta ke Bandung. Duit yang diminta pihak sekolah di Bandung disebut Rp 20 juta.
“Orang tua ini keberatan dengan nilai Rp 20 juta,” ujar Kepala Bidang Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat, dilaporkan Republika, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca Juga: Aturan Tak Jelas dan Tak Rinci Dinilai Jadi Celah Pungli SMAN 22 Bandung
Karena merasa keberatan, kata Yudi, orang tua siswa itu bernegosiasi dengan dengan salah satu pejabat di sekolah tersebut. Kemudian angkanya sempat turun menjadi Rp 15 juta.
“Turun lagi Rp 10 juta, langsung dibayar di sana,” ujar dia.
Pada 15 Januari lalu, Yudi mengatakan, tim Saber Pungli Jabar mendatangi sekolah di Bandung itu untuk mendalami soal dugaan pungutan liar. Menurut dia, saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu wakil kepala sekolah (wakasek) yang diduga mengetahui soal pungutan terhadap orang tua siswa pindahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Yudi, diduga soal pungutan itu diketahui oleh kepala sekolah. “Ini atas sepengetahuan, yang diketahui oleh kepala sekolah, untuk melakukan pungutan terhadap orang tua siswa yang mutasi,” ungkap dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah orang tua siswa yang diduga dimintai pungutan terkait mutasi itu bertambah menjadi tiga orang.
“Bukan hanya pengadu saja. Ada orang tua lain yang sama mutasi, total tiga orang dengan pengadu, dimintai Rp 10 juta. Jadi, uang 30 juta diamankan,” katanya.
Yudi mengatakan, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK, dan SLB, pungutan terhadap siswa yang hendak mutasi sekolah ini tidak dibenarkan.
“Karena berdasarkan pergub tidak ada yang mengharuskan membayar administrasi. Yang ada administrasi umum. Jadi, jelas ini suatu pungutan, bila terjadi akan dikenakan sanksi,” ungkap dia.
Menurut Yudi, kasus dugaan pungli SMAN 22 Bandung ini akan dibahas lebih lanjut di Pokja Yustisi Satgas Saber Pungli Jabar.
“Untuk menentukan apakah akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, diproses secara hukum juga nanti masuk ke pidana umum atau khusus, (Pokja) Yustisi yang akan menetapkan, atau dilimpahkan ke Inspektorat,” ujarnya.
Artikel Terkait
Dugaan Praktik Pungli di SMAN 22 Bandung, Orang Tua Siswa yang Akan Masuk Diminta Rp10 Juta
Dugaan Praktik Pungli di SMAN 22 Bandung, Kepsek dan Wakepsek Diduga Terlibat
Dugaan Praktik Pungli SMAN 22 Bandung, Disdik Jabar Tunggu Hasil Gelar Perkara
Dugaan Pungli SMAN 22 Bandung, Fortusis: Oknum Bila Perlu Pecat!
Aturan Tak Jelas dan Tak Rinci Dinilai Jadi Celah Pungli SMAN 22 Bandung