SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Selama 2022 rata-rata setiap hari Polresta Bandung menangkap 1 orang penyalahguna narkoba di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam satu pekan terkahir Satnarkoba Polresta Bandung menangkap 8 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Delapan orang ini kami amankan di 7 tempat berbeda dalam satu pekan terakhir," ujar Kusworo, Senin 17 Januari 2022.
Delapan orang yang ditangkap tersebut merupakan penjual, pembeli, hingga pemakai, dengan latar belakang pekerjaan buruh dan wiraswasta.
Mereka ditangkap di Majalaya, Katapang, Cileunyi dan Ciparay. Mereka adalah AR, MW, GS, Aa, AH, AN dan GM.
Sebanyak 12,2 gram sabu sabu, 182,8 gram ganja, 4,96 gram tembakau gorila dan 120 butir obat terlarang diamankan dari para tersangka.
Modus transaksi yang dilakukan juga terbilang baru, yakni menggunakan sosial media dengan pengikut terbatas.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan hukuman masing-masing Pasal 114 karena mengedarkan dengan ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
"Ada juga yang dikenakan Pasal 112 ayat (2) karena memiliki atau menyimpan narkoba denbgan ancaman minimal 5 tahun dan masimal 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," tutupnya.
Artikel Terkait
Ternyata Ini Sosok Aktor dan Penulis Lagu Inisial AP Ditangkap Karena Narkoba
Ardhito Pramono Artis Inisial AP Kasus Narkoba? Ini Kata Polisi
Ardhito Pramono Ditangkap, Kasus Narkoba Artis Bertambah di Januari 2022
Trending Topik Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Netizen Kaget
Daftar Film Fico Fachriza Cucu Murad Aidit yang Ditangkap karena Narkoba
Komika Fico Fachriza Kecanduan Narkoba Habis Rp1 Miliar sampai Jual Rumah Orang Tua
Penyelundupan Narkoba Lapas Jelekong, Sabu Dimasukkan ke Tutut
Pengunjung Lapas Diduga Berusaha Selundupkan Narkoba