LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Dwi Subawanto menyesalkan dugaan pungli SMAN 22 Bandung. Menurutnya, pungli itu melanggar aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia mengatakan, dalam Pergub 29 Tahun 2021 yang mengatur tentang petunjuk teknis dengan jelas disebutkan dalam Pasal 39 A dan B yang berbunyi "Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima bantuan operasional sekolah, dilarang memungut biaya".
Serta dalam pasal B disebutkan "Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan
untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB".
Baca Juga: Dugaan Praktik Pungli SMAN 22 Bandung, Disdik Jabar Tunggu Hasil Gelar Perkara
"Siapapun oknum di sekolah tersebut harus dikenakan sanksi. Kepala sekolah yang bersangkutan itu melanggar Perda nah kalau ASN harus dipecat atau ada proses hukum melalui sebuah proses yang berlaku," ujar Dwi saat dihubungi Ayobandung.com, Senin, 17 Januari 2022.
Menurut Dwi, celah untuk melakukan pungli ini biasanya terjadi saat ada perpindahan siswa dari satu sekolah pada saat kenaikan kelas. Terutama, kenaikan kelas 1 ke kelas 2.
"Nah kalau ngomongin mutasi kalau lebih dari satu kalau ada slot di kelas dua lebih dari satu itu seolah olah tes. Di tes pelajaran sekaligus ada yang namanya kayak semacam partisipasi tes lelang duitnya," jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Praktik Pungli di SMAN 22 Bandung, Kepsek dan Wakepsek Diduga Terlibat
Lebih jelasnya, kata dia, praktik pungli perpindahan siswa ini biasanya dari awal pihak sekolah sudah meminta 'sumbangan' untuk hal yang berada di luar hal akademis. Padahal, untuk PPDB mutasi pihak sekolah sama sekali tidak diperbolehkan memungut biaya.
Artikel Terkait
Komnas HAM Tolak Terdakwa HW Dituntut Mati, Plt Wali Kota Bandung: Pelaku Juga Melanggar HAM
Dugaan Praktik Pungli di SMAN 22 Bandung, Orang Tua Siswa yang Akan Masuk Diminta Rp10 Juta
Dugaan Praktik Pungli di SMAN 22 Bandung, Kepsek dan Wakepsek Diduga Terlibat
Update Covid Bandung Hari Ini 16 Januari 2022, Kasus Kembali Naik
Info Vaksin Booster Bandung Januari 2022 Update Terbaru, Catat Jadwalnya!
Viral Surat Edaran Sanksi untuk Mahasiswa Unpar yang Bolos Kuliah Umum Jokowi
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 Januari 2022
Dugaan Praktik Pungli SMAN 22 Bandung, Disdik Jabar Tunggu Hasil Gelar Perkara
Presiden Jokowi ke Bandung, Berikut Prediksi Rute Jalanan yang Dilalui
Dua Warga Bandung Diduga Terpapar Omicron