Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang elektronik.
Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Tak Pakai Sabuk Pengaman
Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang elektronik
Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.
Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Penggunaan pelat nomor palsu menjadi tindak kejahatan lalu lintas yang masih sering terjadi. Jika masih nekat, siap-siap kena denda tilang elektronik
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: Dugaan Praktik Pungli di SMAN 22 Bandung, Kepsek dan Wakepsek Diduga Terlibat
Melanggar Rambu dan Marka Jalan
Awas buat yang sering melanggar rambu lalu lintas di jalan. Siap-siap bakal kena tilang elektronik. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 yakni berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Demikian Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini 17 Januari 2022, serta besaran Biaya Denda Tilang Elektronik.
Artikel Terkait
Jadwal Film Scream 5 Bioskop Bandung Harga Tiket Januari 2022
Pelaku Vandalisme Mural di Bandung Akan Diserahkan ke Polisi
IKWI Jabar Sumbang Peralatan Trauma Healing Anak Korban Letusan Semeru
Info Vaksin Booster Bandung Januari 2022 Update, Catat Syarat dan Lokasinya!
Komnas HAM Tolak Terdakwa HW Dituntut Mati, Plt Wali Kota Bandung: Pelaku Juga Melanggar HAM
Dugaan Praktik Pungli di SMAN 22 Bandung, Orang Tua Siswa yang Akan Masuk Diminta Rp10 Juta
Dugaan Praktik Pungli di SMAN 22 Bandung, Kepsek dan Wakepsek Diduga Terlibat
Update Covid Bandung Hari Ini 16 Januari 2022, Kasus Kembali Naik
Info Vaksin Booster Bandung Januari 2022 Update Terbaru, Catat Jadwalnya!
Viral Surat Edaran Sanksi untuk Mahasiswa Unpar yang Bolos Kuliah Umum Jokowi