LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini, Senin, 17 Januari 2022, digelar di dua lokasi.
Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut syarat perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung Hari Ini.
Baca Juga: Viral Surat Edaran Sanksi untuk Mahasiswa Unpar yang Bolos Kuliah Umum Jokowi
- SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
- Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
- Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
- Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
- Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
- Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Gerai SIM Online Metro Indah Mall (Lantai 1), Jalan Soekarno-Hatta, No.590, juga membuka layanannya mulai Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.
Selain gerai SIM keliling Bandung Hari Ini, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.
Baca Juga: Info Vaksin Booster Bandung Januari 2022 Update Terbaru, Catat Jadwalnya!
Besaran Biaya Denda Tilang Elektronik
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah mulai diterapkan di Bandung. Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan terekam kamera, akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke rumah.
Pelanggar harus membayar denda tilang sesuai dengan yang ada dalam surat tersebut. Berikut besaran denda yang harus dibayar sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Tak Menggunakan Helm
Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang elektronik.
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Artikel Terkait
Jadwal Film Scream 5 Bioskop Bandung Harga Tiket Januari 2022
Pelaku Vandalisme Mural di Bandung Akan Diserahkan ke Polisi
IKWI Jabar Sumbang Peralatan Trauma Healing Anak Korban Letusan Semeru
Info Vaksin Booster Bandung Januari 2022 Update, Catat Syarat dan Lokasinya!
Komnas HAM Tolak Terdakwa HW Dituntut Mati, Plt Wali Kota Bandung: Pelaku Juga Melanggar HAM
Dugaan Praktik Pungli di SMAN 22 Bandung, Orang Tua Siswa yang Akan Masuk Diminta Rp10 Juta
Dugaan Praktik Pungli di SMAN 22 Bandung, Kepsek dan Wakepsek Diduga Terlibat
Update Covid Bandung Hari Ini 16 Januari 2022, Kasus Kembali Naik
Info Vaksin Booster Bandung Januari 2022 Update Terbaru, Catat Jadwalnya!
Viral Surat Edaran Sanksi untuk Mahasiswa Unpar yang Bolos Kuliah Umum Jokowi