LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap, tuntutan hukuman mati untuk terdakwa HW bertentangan dengan prinsip HAM.
Menanggapi hal itu, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulayana menyebut, perbuatan bejat terdakwa HW tidak hanya melanggar HAM, tapi juga berisiko terhadap krisisnya kepercayaan masyarakat kepada sekolah berbasis pesantren.
"Yang dilakukannya juga melanggar HAM," tegasnya Yana di Bandung, Sabtu, 15 Januari 2022.
Menanggapi hal itu, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulayana menyebut, perbuatan bejat terdakwa HW tidak hanya melanggar HAM, tapi juga berisiko terhadap krisisnya kepercayaan masyarakat kepada sekolah berbasis pesantren.
"Yang dilakukannya juga melanggar HAM," tegasnya Yana di Bandung, Sabtu, 15 Januari 2022.
Baca Juga: Bandung PPKM Level 2, Ganjil Genap Masih Ada?
Walau tuntutan hukuman mati masih dalam pro-kontra, Yana menilai, tuntutan tersebut merupakan hal yang sudah dipertimbangkan secara matang oleh jaksa.
Tak hanya itu, baginya, tuntutan mati juga sudah sesuai dengan apa yang diperbuat oleh terdakwa HW kepada para korban.
"Kalau kita ikut saja yang dituntut oleh jaksa pasti itu yang layak berdasarkan aturan yang ada," kata Yana.
Walau tuntutan hukuman mati masih dalam pro-kontra, Yana menilai, tuntutan tersebut merupakan hal yang sudah dipertimbangkan secara matang oleh jaksa.
Tak hanya itu, baginya, tuntutan mati juga sudah sesuai dengan apa yang diperbuat oleh terdakwa HW kepada para korban.
"Kalau kita ikut saja yang dituntut oleh jaksa pasti itu yang layak berdasarkan aturan yang ada," kata Yana.
Baca Juga: HP Vivo Terbaru V23 5G Rilis Segera di Indonesia, Cek Harga Sekarang
Dikonfirmasi terpisah, Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Bimasena mendukung terhadap hukuman mati yang dituntut oleh Jaksa kepada terdakwa HW.
Menurutnya, hukuman mati bagi seseorang merupakan produk hukum yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU).
"Kita mengimplementasikan Pasal 81 ayat 5 terkait hukuman mati. Jika ada yang keberatan silakan review UU itu, silakan ubah, karena di Indonesia tidak ada larangan untuk hukuman mati," katanya ketika dikonfirmasi.
Dikonfirmasi terpisah, Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Bimasena mendukung terhadap hukuman mati yang dituntut oleh Jaksa kepada terdakwa HW.
Menurutnya, hukuman mati bagi seseorang merupakan produk hukum yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU).
"Kita mengimplementasikan Pasal 81 ayat 5 terkait hukuman mati. Jika ada yang keberatan silakan review UU itu, silakan ubah, karena di Indonesia tidak ada larangan untuk hukuman mati," katanya ketika dikonfirmasi.
Baca Juga: 43 HP Samsung Terbaru Kelas HP 5G Murah, Berapa Harga di 2022?
Sebagaimana diketahui terdakwa HW adalah oknum guru rudapaksa santriwati di Bandung. Korban mencapai 13 orang. Beberapa korban hamil dan telah melahirkan.
Atas perbuatannya itu, terdakwa HW dituntut hukuman mati, denda, serta kebiri kimia oleh Jaksa. Pembacaan tuntutan ini pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.
Sebagaimana diketahui terdakwa HW adalah oknum guru rudapaksa santriwati di Bandung. Korban mencapai 13 orang. Beberapa korban hamil dan telah melahirkan.
Atas perbuatannya itu, terdakwa HW dituntut hukuman mati, denda, serta kebiri kimia oleh Jaksa. Pembacaan tuntutan ini pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.
Artikel Terkait
HW Dituntut Hukuman Kebiri Kimia, Prosedur Apa itu?
HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ridwan Kamil: Sesuai Harapan
6 Tuntutan untuk HW, Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia
Ini Alasan HW Dituntut Kebiri Kimia oleh Jaksa
Yana Dukung HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
HW Dituntut Hukuman Mati, MUI Jabar: Kalau Hukum Islam Itu Dirajam!
Pengamat Sebut Tuntutan Hukuman Mati HW Kontroversial
Digunakan untuk Kejahatan, Seluruh Aset Milik HW Akan Disita