Pemkab Bandung Akan Buat Perda Intoleran

- Kamis, 13 Januari 2022 | 21:07 WIB
[Ilustrasi terorisme] Pemerintah Kabupaten Bandung berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan intoleran sampai terorisme. (Pixabay/Rudy and Peter Skitterians)
[Ilustrasi terorisme] Pemerintah Kabupaten Bandung berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan intoleran sampai terorisme. (Pixabay/Rudy and Peter Skitterians)

SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten Bandung berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan intoleran sampai terorisme.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, pencegahan beredarnya faham radikal yang bisa mengarah kepada aksi terorisme perlu dilakukan.

Salah satu yang akan dilakukan oleh Pemkab Bandung untuk mencegah menyebarnya paham radikal sampai terorisme adalah dengan membuat regulasi.

"Kami sepakat membuat Perda. Bagaimanapun regulasi itu penting. Saya melihat, semua orang berpotensi intoleran sampai terorisme," ujar Dadang.

Untuk membuat Perda berkaitan dengan intoleran sampai terorisme tersebut, pihaknya akan beruding dengan DPRD supaya bisa dilakukan kajian akademis.

Baca Juga: BNPT Sebut Tingkat Terorisme Kabupaten Bandung Masih Biasa

"Nanti akan beruding dnegan Ketua DPRD, sehingga bisa dilakukan kajian akademis dan bisa mengeluarkan Perda," katanya.

Di Kabupaten Bandung sendiri, kata Dadang, pada dasarnya tingkat toleransi masih bersifat lokal.

"Paling antisipasi lokalan, tidak sampai nasional dan internasional," uajrnya.

Baca Juga: 3 Pedagang di Soreang Bagi-bagi Makanan Gratis Setiap Hari

Salah satu potensi adanya intoleransi adalah adanya perbedaan pemahaman, mengingat di Kabupaten Bandung terdapat sebuah tempat dengan pemahaman tertentu.

"Tapi sekarang ada 6 agama yang diakui. Itu jadi solusi, sehingga tidak ada lagi kesalah pahaman mengenai pemahaman," ujarnya.

Disinggung mengenai beberapa kasus penangkapan terduga teroris di Kabupaten Bandung, Dadang mengatakan kalau hal tersebut bisa diantisipasi dengan cara mengontrol lingkungan.

Baca Juga: Akan Ada Kawasan Terkait Terorisme di Kabupaten Bandung

Sebagian besar kasus penangkapan terduga teroris berstatus sebagai warga luar Kabupaten Bandung.

"Saya sudah tingkatkan insentif RT/RW. Makanya diberi tugas tambahan bagaimana mengontrol lingkungan, mengawasi lingkungan, diawajibkan lagi 1X24 jam," tutupnya.

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X