Digunakan untuk Kejahatan, Seluruh Aset Milik HW Akan Disita

- Kamis, 13 Januari 2022 | 12:44 WIB
Aset milik HW disita. Terdakwa HW dituntut hukuman mati dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
Aset milik HW disita. Terdakwa HW dituntut hukuman mati dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM --  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut sanksi tambahan kepada terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati, berupa penyitaan terhadap seluruh aset milik HW. Hal ini diungkap pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, tuntutan menyita aset milik terdakwa HW dikarenakan aset tersebut digunakan oleh HW untuk bertindak kejahatan.

"Terus mengenai aset, dia harus siap dengan restitusi maka aset harus diambil. Karena itu digunakan untuk kejahatan yang bersangkutan. Kemudian dia juga harus bertanggung jawab dengan bagaimana masa depan orang yang sudah menjadi korban dari tindak pidananya," kata Dodi ketika dikonfirmasi, Kamis, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Pengamat Sebut Tuntutan Hukuman Mati HW Kontroversial

Jika aset terdakwa HW sudah disita, maka nantinya aset tersebut akan dilelang dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk para korban dan bayi yang dilahirkan.

Adapun biaya restitusi senilai Rp331 juta, lanjut Dodi, nilai itu merupakan total keseluruhan untuk seluruh korban yang dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

"Ini perbuatan yang sangat serius dan perbuatan yang sangat keji dan merugikan banyak anak. Ini bentuk komitmen kejaksaan bagaimana melindungi anak," kata Dodi.

Baca Juga: Selain Hukuman Mati, Terdakwa HW Juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

Selain aset yang disita, terdakwa HW dituntut hukuman mati dan kebiri oleh JPU.

 

Atas perbuatan terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati ini dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kerap Macet, Perlu Ada Jalan Baru di Cileunyi

Minggu, 24 September 2023 | 19:26 WIB

Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Jalan BKR Bandung

Sabtu, 23 September 2023 | 12:46 WIB

[FOTO] Bazar Bayar Pakai Sampah di Balaikota Bandung

Sabtu, 23 September 2023 | 12:16 WIB

Resto Ayam Goreng Suharti Cipaganti Terbakar!

Sabtu, 23 September 2023 | 10:24 WIB

[FOTO] Bermain di Teras Cihampelas Bandung

Jumat, 22 September 2023 | 16:10 WIB
X