LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut sanksi tambahan kepada terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati, berupa penyitaan terhadap seluruh aset milik HW. Hal ini diungkap pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, tuntutan menyita aset milik terdakwa HW dikarenakan aset tersebut digunakan oleh HW untuk bertindak kejahatan.
"Terus mengenai aset, dia harus siap dengan restitusi maka aset harus diambil. Karena itu digunakan untuk kejahatan yang bersangkutan. Kemudian dia juga harus bertanggung jawab dengan bagaimana masa depan orang yang sudah menjadi korban dari tindak pidananya," kata Dodi ketika dikonfirmasi, Kamis, 13 Januari 2021.
Baca Juga: Pengamat Sebut Tuntutan Hukuman Mati HW Kontroversial
Jika aset terdakwa HW sudah disita, maka nantinya aset tersebut akan dilelang dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk para korban dan bayi yang dilahirkan.
Adapun biaya restitusi senilai Rp331 juta, lanjut Dodi, nilai itu merupakan total keseluruhan untuk seluruh korban yang dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
"Ini perbuatan yang sangat serius dan perbuatan yang sangat keji dan merugikan banyak anak. Ini bentuk komitmen kejaksaan bagaimana melindungi anak," kata Dodi.
Baca Juga: Selain Hukuman Mati, Terdakwa HW Juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia
Selain aset yang disita, terdakwa HW dituntut hukuman mati dan kebiri oleh JPU.
Atas perbuatan terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati ini dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Terdakwa HW Rudapaksa Santriwati Dituntut Hukuman Mati!
Selain Hukuman Mati, Terdakwa HW Juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia
Terdakwa HW Dituntut Bayar Denda dan Ganti Rugi Hampir Rp1 Miliar
HW Dituntut Hukuman Kebiri Kimia, Prosedur Apa itu?
HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ridwan Kamil: Sesuai Harapan
6 Tuntutan untuk HW, Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia
Ini Alasan HW Dituntut Kebiri Kimia oleh Jaksa
Yana Dukung HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
HW Dituntut Hukuman Mati, MUI Jabar: Kalau Hukum Islam Itu Dirajam!
Pengamat Sebut Tuntutan Hukuman Mati HW Kontroversial