LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati, dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyebut, jika majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa HW, maka hal itu dapat menimbulkan kontroversi.
"Sebenarnya sangat wajar, ya, (tuntutan hukuman mati oleh JPU kepada terdakwa HW), walaupun itu masih ada kontroversial. Karena masih menyangkut persoalan hak asasi manusia (HAM)," kata Asep dihubungi Ayobandung.com, Kamis, 13 Januari 2022.
Baca Juga: HW Dituntut Hukuman Mati, MUI Jabar: Kalau Hukum Islam Itu Dirajam!
Berbeda halnya dengan hukuman kebiri kimia untuk terdakwa HW, Asep menyebut, tuntutan itu masih terbilang wajar.
Sebab, lanjut Asep, tuntutan kebiri kimia diberikan demi memberikan efek jera yang optimal terutama kepada para predator seks.
"Dihukum kebiri kimia itu wajar, karena itu bisa memberikan efek jera supaya tidak mengulangi lagi. Dengan diberikannya kebiri kimia, maka bisa mencegah supaya dia tidak melakukan lagi pada saat dia bebas," jelasnya.
Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia untuk terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati, ini dituntut JPU Kejati Jabar saat sidang pembacaan tuntutan pada Selasa, 11 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Bandung.
Artikel Terkait
Terdakwa HW Hadir Dalam Sidang Tuntutan, Akan Dihukum Kebiri?
Terdakwa HW Rudapaksa Santriwati Dituntut Hukuman Mati!
Selain Hukuman Mati, Terdakwa HW Juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia
Terdakwa HW Dituntut Bayar Denda dan Ganti Rugi Hampir Rp1 Miliar
HW Dituntut Hukuman Kebiri Kimia, Prosedur Apa itu?
HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ridwan Kamil: Sesuai Harapan
6 Tuntutan untuk HW, Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia
Ini Alasan HW Dituntut Kebiri Kimia oleh Jaksa
Yana Dukung HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
HW Dituntut Hukuman Mati, MUI Jabar: Kalau Hukum Islam Itu Dirajam!