Yana Dukung HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- Rabu, 12 Januari 2022 | 13:07 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung terdakwa HW dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, Rabu, 12 Januari 2022. (Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra)
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung terdakwa HW dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, Rabu, 12 Januari 2022. (Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra)

ANTAPANI, AYOBANDUNG.COM -- Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan dukungan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati. Ia yakin HW dituntut hukuman mati bisa dikabulkan oleh hakim.

"Ya itu saya serahkan ke penegak hukum, kalau HW kan sudah dituntut ya tentunya si saya sepakat," kata Yana di Lapang Gasmin, Rabu, 12 Januari 2022.

Yana mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh terdakwa HW merupakan kejahatan yang luar biasa. Sehingga, menurutnya, tiga tuntutan berat yang dilayangkan oleh JPU sudah tepat

Baca Juga: Ini Alasan HW Dituntut Kebiri Kimia oleh Jaksa

"Karena kan memang kita semua sepakat yang melakukan itu sudah extra ordinary lah itu di luar batas kewajaran sehingga wajar kalau tuntutan itu akhirnya ada hukuman mati," ungkapnya.

Yana menambahkan, hukuman berat yang diberikan kepada HW diharapkan dapat memberikan pembelajaran terhadap masyarakat. Sehingga, lanjut Yana, tak ada lagi temuan kasus serupa di hari mendatang.

"Mudah-mudahan ada efek jera juga karena kita bisa bayangkan apa yang dilakukan sodara HW ini kan kita menitipkan anak ya ke yang bersangkutan tiba-tiba di perlakukan tidak baik jadi kita bisa bayangkan perasaan orang tua, Jadi saya pikir wajar akhirnya jaksa melakukan tuntutan mati ke HW," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati, mendapat sebanyak lima tuntutan selain hukuman mati.

Baca Juga: 6 Tuntutan untuk HW, Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia

Kelima tuntutan tersebut dibacakan oleh Kajati Jabar, Asep N Mulyana, yang turut sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang penyampaian tuntutan terhadap terdakwa HW, Selasa, 11 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Bandung.
 
"Kedua, kami (Kejati Jabar) juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep usai persidangan.
 
Ketiga, lanjut Asep, pihaknya meminta hakim untuk menjatuhkan denda terhadap terdakwa HW sebesar Rp500 juta, subsider selama satu tahun kurungan, dan mewajibkan terdakwa HW untuk membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331 juta.
 
Tak hanya itu pihaknya juga meminta hakim untuk membekukan dan membubarkan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda (Antapani), Boarding School Al Madani, dan merampas harta kekayaan, aset terdakwa baik berupa tanah, bagunan, pondok pesantren, maupun aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita naupun yang belum.
 
Nantinya, seluruh aset itu dilelang lalu hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
 
"(Uang hasil lelang) selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi (hasil kelahiran korban HW) untuk kelangsungan hidup mereka," ujar Asep.
 
 
Sebagaimana diketahui, terdakwa HW adalah guru rudapaksa santriwati. Korban mencapai 13 orang. Beberapa korban hamil dan melahirkan.
 
Kasus HW ini pun sudah menjalani sidang sebanyak sekitar 13 kali. Sejumlah saksi baik dari saksi korban, saksi ahli, dan kerabat dekat terdakwa HW sudah dihadirkan. 

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X