Tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dapat diminimalisasi.
Baca Juga: Buruh Cianjur Akan Menginap di Rumah Dinas Gubernur Jabar dan Tuntut Kenaikan UMK
Sesuai dalam Perpol No.5/2021 berikut 3 golongan SIM C:
• SIM C untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
• SIM CI untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
• SIM CII untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Seiring pemberlakukan aturan baru itu, maka bagi para pengendara motor berkubikasi mesin besar, termasuk motor listrik sejenis disarankan untuk melakukan peningkatan golongan.
Baca Juga: Santriawati Cianjur Meninggal Tertimpa Benteng Jalan Desa
Peningkatan golongan SIM yang dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam Perpol No.5/2021, ialah SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII. Artinya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke CII.
Dalam pasal 3 ayat 8 Perpol No.5/2021 itu juga mengatur soal batas minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII, yakni:
Artikel Terkait
Pohon Tumbang di Jalan Diponegoro Bandung Hantam 3 Kendaraan
1.677 Sekolah Kota Bandung Siap PTM 100 Persen Tahap Dua
Pengalaman Horor Joko Anwar Saat Syuting Pengabdi Setan
Ramalan Cinta Besok 12 Januari 2022 Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces: Komunikasi yang Baik Sangatlah Penting
Jadwal Persib Bandung BRI Liga 1 Seri 4 Januari 2022
Momen Unik Persib vs Bali United yang Libatkan Ilija Spasojevic