LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Ada 6 tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Berikut 6 tuntutan JPU yang ditujukan kepada HW.
1. Hukuman mati
HW dituntut hukuman mati. Kajati Jabar Asep N Mulyana sebagai JPU mengatakan, tuntutan ini dinilai setimpal dengan apa yang telah diperbuat oleh terdakwa HW yang menyebabkan beberapa korban hamil dan melahirkan.
Baca Juga: HW Dituntut Hukuman Kebiri Kimia, Prosedur Apa itu?
"Ini sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," katanya.
Terdakwa HW sendiri dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D.
Kemudian UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel Terkait
Komnas PA: Mentahkan Kesaksian, HW Sejak Awal Niat Jahat Rudapaksa Santriwati
Terdakwa HW Mengaku Khilaf Rudapaksa Santriwati Sampai 13 Orang
Sidang Kasus HW Hadirkan LPSK, Restitusi untuk Para Korban Jadi Fokus Utama
Santriwati Korban Rudapaksa HW Ajukan Ganti Rugi Rp330 Juta
Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Terhadap Terdakwa HW Hari Ini
Terdakwa HW Hadir Dalam Sidang Tuntutan, Akan Dihukum Kebiri?
Terdakwa HW Rudapaksa Santriwati Dituntut Hukuman Mati!
Selain Hukuman Mati, Terdakwa HW Juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia
Terdakwa HW Dituntut Bayar Denda dan Ganti Rugi Hampir Rp1 Miliar
HW Dituntut Hukuman Kebiri Kimia, Prosedur Apa itu?