HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ridwan Kamil: Sesuai Harapan

- Rabu, 12 Januari 2022 | 11:35 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menanggapi terdakwa HW yang dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, Rabu, 12 Januari 2022. (Ayobandung.com/Restu Nugraha)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menanggapi terdakwa HW yang dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, Rabu, 12 Januari 2022. (Ayobandung.com/Restu Nugraha)

CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Terdakwa guru rudapaksa santriwati, HW dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

Hukuman itu dijatuhkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa telah sesuai dengan harapan keluarga korban dan masyarakat.

Baca Juga: 6 Tuntutan untuk HW, Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia

"Saya rasa tuntutan hukuman mati kepada Herry wirawan sangat sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan dari para korban yang jumlahnya banyak," kata Ridwan Kamil, Rabu 12 Januari 2022.

"Ini memenuhi harapan masyarakat agar pelaku pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi tingginya termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," tambahnya.

 

Terkait tuntutan itu, Ridwan Kamil mengapresiasi tuntutan jaksa. Ia juga ingin tuntutan itu dikabulkan hakim sebagai mewujudkan keadilan.

Baca Juga: Selain Hukuman Mati, Terdakwa HW Juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

"Saya mengapresiasi tuntutan dari kejaksaan tinggi Jawa barat. Semoga juga hakim melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima dia yang melakukan kejahatan luar biasa," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa HW adalah guru rudapaksa santriwati. Korban mencapai 13 orang. Beberapa korban hamil dan melahirkan. Kasus HW ini pun sudah menjalani sidang sebanyak sekitar 13 kali. Sejumlah saksi baik dari saksi korban, saksi ahli, dan kerabat dekat terdakwa HW sudah dihadirkan.

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kerap Macet, Perlu Ada Jalan Baru di Cileunyi

Minggu, 24 September 2023 | 19:26 WIB

Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Jalan BKR Bandung

Sabtu, 23 September 2023 | 12:46 WIB

[FOTO] Bazar Bayar Pakai Sampah di Balaikota Bandung

Sabtu, 23 September 2023 | 12:16 WIB

Resto Ayam Goreng Suharti Cipaganti Terbakar!

Sabtu, 23 September 2023 | 10:24 WIB

[FOTO] Bermain di Teras Cihampelas Bandung

Jumat, 22 September 2023 | 16:10 WIB
X