CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Terdakwa guru rudapaksa santriwati, HW dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.
Hukuman itu dijatuhkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa telah sesuai dengan harapan keluarga korban dan masyarakat.
Baca Juga: 6 Tuntutan untuk HW, Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia
"Saya rasa tuntutan hukuman mati kepada Herry wirawan sangat sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan dari para korban yang jumlahnya banyak," kata Ridwan Kamil, Rabu 12 Januari 2022.
"Ini memenuhi harapan masyarakat agar pelaku pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi tingginya termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," tambahnya.
Terkait tuntutan itu, Ridwan Kamil mengapresiasi tuntutan jaksa. Ia juga ingin tuntutan itu dikabulkan hakim sebagai mewujudkan keadilan.
Baca Juga: Selain Hukuman Mati, Terdakwa HW Juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia
"Saya mengapresiasi tuntutan dari kejaksaan tinggi Jawa barat. Semoga juga hakim melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima dia yang melakukan kejahatan luar biasa," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa HW adalah guru rudapaksa santriwati. Korban mencapai 13 orang. Beberapa korban hamil dan melahirkan. Kasus HW ini pun sudah menjalani sidang sebanyak sekitar 13 kali. Sejumlah saksi baik dari saksi korban, saksi ahli, dan kerabat dekat terdakwa HW sudah dihadirkan.
Artikel Terkait
Terdakwa HW Mengaku Khilaf Rudapaksa Santriwati Sampai 13 Orang
Sidang Kasus HW Hadirkan LPSK, Restitusi untuk Para Korban Jadi Fokus Utama
Santriwati Korban Rudapaksa HW Ajukan Ganti Rugi Rp330 Juta
Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Terhadap Terdakwa HW Hari Ini
Terdakwa HW Hadir Dalam Sidang Tuntutan, Akan Dihukum Kebiri?
Terdakwa HW Rudapaksa Santriwati Dituntut Hukuman Mati!
Selain Hukuman Mati, Terdakwa HW Juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia
Terdakwa HW Dituntut Bayar Denda dan Ganti Rugi Hampir Rp1 Miliar
HW Dituntut Hukuman Kebiri Kimia, Prosedur Apa itu?
6 Tuntutan untuk HW, Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia