BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati, mendapat sebanyak lima tuntutan selain hukuman mati.
Kelima tuntutan tersebut dibacakan oleh Kajati Jabar, Asep N Mulyana, yang turut sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang penyampaian tuntutan terhadap terdakwa HW, Selasa, 11 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Bandung.
"Kedua, kami (Kejati Jabar) juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep usai persidangan.
Ketiga, lanjut Asep, pihaknya meminta hakim untuk menjatuhkan denda terhadap terdakwa HW sebesar Rp500 juta, subsider selama satu tahun kurungan, dan mewajibkan terdakwa HW untuk membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331 juta.
Tak hanya itu pihaknya juga meminta hakim untuk membekukan dan membubarkan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda (Antapani), Boarding School Al Madani, dan merampas harta kekayaan, aset terdakwa baik berupa tanah, bagunan, pondok pesantren, maupun aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita naupun yang belum.
Nantinya, seluruh aset itu dilelang lalu hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
"(Uang hasil lelang) selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi (hasil kelahiran korban HW) untuk kelangsungan hidup mereka," ujar Asep.
Sebagaimana diketahui, terdakwa HW adalah guru rudapaksa santriwati. Korban mencapai 13 orang. Beberapa korban hamil dan melahirkan.
Kasus HW ini pun sudah menjalani sidang sebanyak sekitar 13 kali. Sejumlah saksi baik dari saksi korban, saksi ahli, dan kerabat dekat terdakwa HW sudah dihadirkan.
Artikel Terkait
Kajati Jabar Sebut Kasus HW Kejahatan Luar Biasa
Sidang Lanjutan Kasus Guru Rudapaksa Santriwati, Terdakwa HW Diperiksa Hari Ini
Fakta Baru Kasus HW: Akui Rudapaksa Santriwati, Tapi Jawab Motif Berbelit-belit
Komnas PA: Mentahkan Kesaksian, HW Sejak Awal Niat Jahat Rudapaksa Santriwati
Terdakwa HW Mengaku Khilaf Rudapaksa Santriwati Sampai 13 Orang
Sidang Kasus HW Hadirkan LPSK, Restitusi untuk Para Korban Jadi Fokus Utama
Santriwati Korban Rudapaksa HW Ajukan Ganti Rugi Rp330 Juta
Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Terhadap Terdakwa HW Hari Ini
Terdakwa HW Hadir Dalam Sidang Tuntutan, Akan Dihukum Kebiri?
Terdakwa HW Rudapaksa Santriwati Dituntut Hukuman Mati!