NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kenaikan upah sebesar 5 persen, adalah hal wajar.
Ketua PC KEP SPSI KBB Dadang 'Ramon' Suhendar mengatakan langkah tersebut hal wajar dan manusiawi.
Meski begitu, kalangan buruh tetap bakal berjuang sekuat tenaga agar upah tahun 2022 tetap naik.
"Itu hal wajar dan manusiawi kalau Apindo keberatan dengan kenaikan itu. Tetapi kami buruh akan terus berjuang mempertahankannya, karena buruh wajib sejahtera," kata Dadang, Jumat 7 Januari 2022.
Baca Juga: Progres Jalan Selatan KBB Tak Capai Target, Pemerintah Beri Waktu 3 Bulan
Sebelumnya, Apindo Jawa Barat (Jabar) meminta agar Gubernur Ridwan Kamil mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP. 874 - Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat.
Apindo bahkan mengultimatum akan membawa ke jalur hukum PTUN, jika Ridwan Kamil tak mencabut surat keputusan itu.
Terkait hal itu, Dadang justru menyoroti praktik di lapangan setelah kenaikan upah yang diteken pemerintah.
Ia kerap mendapati perusahaan malah melanggar kebijakan tersebut dan tak pernah ditindak oleh pemerintah.
Artikel Terkait
Angka Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Cimahi Capai 9 Ribu Orang
129 CCTV Terpasang di Ruas Jalan KBB, Pantau Lalin dan Pelanggar
Ribuan Kendaraan Masuk Bandung Barat Selama Libur Nataru
Mayat di Perkebunan Karet KBB Diduga Dibunuh oleh Lebih dari Satu Orang
Pasca Tahun Baru, Harga Cabai dan Minyak di Pasar Bandung Barat Masih Melonjak
Ditinggal Liburan, Rumah Warga KBB Digasak Maling: Perhiasan hingga Surat Tanah Raib
Jalan Lingkar Padalarang-Cipatat KBB Mulai Dieksekusi Juli 2022
Ambruk, Jembatan Batujajar Cihampelas Tak Boleh Tahan Beban Terlalu Berat
Harga Cabai Bandung Barat Masih Tinggi Usai Tahun Baru, Ini Penyebabnya
Pakai Dana Rp25 Miliar, Alun-Alun Cililin KBB Disulap ala Timur Tengah