Sesuai dalam Perpol No.5/2021 berikut 3 golongan SIM C:
• SIM C untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
• SIM CI untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
• SIM CII untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Seiring pemberlakukan aturan baru itu, maka bagi para pengendara motor berkubikasi mesin besar, termasuk motor listrik sejenis disarankan untuk melakukan peningkatan golongan.
Peningkatan golongan SIM yang dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam Perpol No.5/2021, ialah SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII. Artinya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke
Baca Juga: Viral Tulisan Aa Gym Soal Ucapan Selamat Natal, Ini Kata Sang Dai
Dalam pasal 3 ayat 8 Perpol No.5/2021 itu juga mengatur soal batas minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII, yakni:
• SIM C usia paling rendah 17 tahun
• SIM CI usia paling rendah 18 tahun
• SIM CII usia paling rendah 19 tahun
Demikian informasi SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini 4 Januari 2022 dan penggolongan SIM C. Semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
Praktik Prostitusi di Kabupaten Bandung Marak Bermodus Media Sosial
Angka Kriminal Kabupaten Bandung Turun, Namun Tersangka Lebih Banyak
Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Rancaekek dan Cileunyi
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini 31 Desember 2021
213 Ribu Warga Kabupaten Bandung Jadi Korban Bencana selama 2021
Pesantren Al Kasyaf Memproduksi 40 Jenis Sabun
Jalur Kawasan Wisata Ciwidey Macet Saat Libur Tahun Baru 2022
Sejak Pagi, Jalur Ciwidey Buka Tutup 5 Kali
Hingga Sore, Wisatawan Masih Memenuhi Kawasan Wisata Ciwidey
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini 3 Januari 2022