BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM — Faktu baru kasus HW, guru rudapaksa santriwati, kembali terungkap pada fakta persidangan hari ini, Kamis, 30 Desember 2021.
Terdakwa HW disebut merusak fungsi otak korbannya, baik itu santriwati maupun istrinya sendiri.
Sehingga dengan begitu, HW dengan leluasa untuk melancarkan perbuatan biadabnya itu.
"Jadi dalam ilmu psikologi itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya tapi dirusak fungsi otaknya. Sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu salah mana itu benar, boro-boro melapor, boro-boro menyampaikan, istrinya pun seperti tidak berdaya," kata Kajati Jabar, Asep N Mulyana, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut Asep, adanya bentuk pembekuan otak itu terungkap saat jaksa meminta keterangan ahli dalam sidang lanjutan ini. Menurut Asep, dengan adanya hal tersebut, membuat istri hingga korban tak berdaya.
"Jadi kalau teman-teman menganggap mengapa terungkap sekarang, mengapa istrinya tidak mau melapor, ini jadi seperti itu," tuturnya.
Asep melanjutkan, cuci otak yang dilakukan terdakwa HW ini bila merujuk pada teori psikologi, maka bisa beraneka ragam cara.
Wujud cuci otak ini bisa dimulai dari memberi iming-iming berupa sesuatu hingga upaya lainnya. Walhasil terjadi keleluasaan guru rudapaksa santriwati.

Faktu baru kasus HW, guru rudapaksa santriwati, kembali terungkap pada fakta persidangan hari ini, Kamis, 30 Desember 2021. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
"Misalnya dia memberi iming-iming, memberi kesenangan, memberikan fasilitas yang dia tidak dapatkan sebelumnya, jadi diberikan itu. Sehingga dengan pelan-pelan si pelaku itu memengaruhi korban, 'saya kan sudah belikan kamu ini, saya kan memberi pekerjaan gratis, tolong dong kemudian kamu juga memahami kebutuhan saya dan keinginan saya' dan seterusnya," kata Asep.
Menurut Asep, perbuatan biadab terdakwa HW ini masuk ke dalam kategori ancaman psikis, yang membekukan otak korban dan hasilnya timbul rasa sukarela dari korban, baik itu santriwati maupun istrinya.
"Kesan sukarela itu kemudian mau melakukan apa yang diminta oleh terdakwa," ucap Asep N Mulyana
Sebagaimana diketahui, terdakwa HW adalah guru rudapaksa santriwati di Bandung. Korban mencapai 13 orang. Beberapa korban sudah melahirkan bahkan ada yang melahirkan sampai dua kali. [*]
Artikel Terkait
Tak Kenal Kapok, Bahar bin Smith akan Diperiksa Atas Dugaan Ujaran Kebencian Bernada SARA
Kota Bandung Launching Derek Hidrolik Otomatis Atasi Parkir Liar
Tarif Denda Parkir Liar Bandung, Langgar Aturan Siap-siap Kendaraan Diderek
Polrestabes: Tak Ada Penutupan Jalan Bandung Total saat Malam Tahun Baru 2022
Polda Jabar Selidiki Yayasan Milik Guru Rudapaksa Santriwati di Bandung
Jadwal Film Makmum 2 Bioskop Bandung Harga Tiket Desember 2021
Surat Pemberhentian Wali Kota Bandung Mandek di Gedung Sate, Pelantikan Plt Terhambat
Dishub Bandung Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah di Tiga Persimpangan
Bunyi Sunyi Produksi Terompet Tahun Baru 2022
Rektor Apresiasi Nenden Servia sebagai Mahasiswa Berprestasi Tingkat Nasional Se-UIN Bandung