JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna mengatakan, Angkatan Darat memastikan akan melakukan proses hukum terhadap penabrak sejoli di Nagreg, yaitu Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS.
Ketiganya dilaporkan terlibat dalam kasus kematian sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg pada 8 Desember 2021 lalu.
"Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan," kata Tatang dalam keterangan resminya, Minggu, 26 Desember 2021.
Baca Juga: 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Bakal Dipecat
Saat ini, ketiga oknum tersebut telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa. Tatang mengatakan, saat ini ketiganya telah dikenakan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, perampasan kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana.
Ketiga terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. "Mereka juga dijerat dengan Pasal 310 UU RI nomor 22 Tahun tentang kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Hukuman tambahan diberikan kepada mereka berupa dipecat dari Dinas Aktif TNI," tegas Tatang.
Handi dan Salsabila yang sedang mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciaro, Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu, 8 Desember 2021, sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tertabrak oleh sebuah mobil Isuzu Panther.
Baca Juga: Penabrak Sejoli di Nagreg, Kapendam III Siliwangi: Diduga Oknum TNI
Artikel Terkait
Bukannya Marah, Mantan Bos Preman Ini Justru Tertawa Saat Disekat di Nagreg
Kafe dan Kedai di Nagreg Terapkan Prokes Selama Pandemi
Dua Orang Hilang Misterius Usai Ditabrak Minibus di Nagreg
Dua Sejoli Tewas Usai Tertabrak di Nagreg, Tersangka Masih Misteri
10 Saksi Diperiksa, Polisi Kantongi Ciri-ciri Penabrak Sejoli di Nagreg
Cari Penabrak Sejoli di Nagreg, Polresta Bandung Minta Waktu
Polda Jabar Klaim Kantongi Ciri-ciri Penabrak Sejoli di Nagreg
Kasus Penabrak Sejoli di Nagreg Dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi
Penabrak Sejoli di Nagreg, Kapendam III Siliwangi: Diduga Oknum TNI
3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Bakal Dipecat