NAGREG, AYOBANDUNG.COM -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrachman menyebut tiga oknum TNI AD penabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg pantas diberi hukuman maksimal sampai pemecatan.
Ia mengatakan, perbuatan tiga oknum TNI AD tersebut sudah di luar batas toleransi kemanusiaan sehingga pantas diberi hukuman berat.
"Secara pribadi saya berpendapat (pemecatan) layak diberlakukan kepada ketiga oknum TNI AD ini. Apa yang dilakukannya sudah di luar batas kemanusiaan," ujar Jenderal Dudung, saat mengunjungi keluarga korban di Nagreg, Senin 27 Desember 2021.
Menurutnya, proses pemecatan terlebih dahulu harus melalui peradilan sesuai dengan perundangan militer.
"Akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan peradilan militer. Jika menyertai pidana pemecatan, saya selaku KASAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," tegasnya.
Jenderal Dudung juga menjamin ketiga tersangka akan menjalani proses peradilan militer.
"Kami akan terus mengawal sesuai ketentuan berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai fakta hukum di peradilan nantinya," tutupnya.
Panglima TNI Serukan Pemecatan 3 oknum TNI
Tiga oknum anggota TNI, Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A, penabrak sejoli di Nagreg terancam dipecat dari jabatannya.
Ketiganya melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun, dan KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Saya telah menginstruksikan kepada penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam keterangannya, Sabtu, 25 Desember 2021.
Kasus penabrak sejoli di Nagreg ini telah dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi dari Polda Jabar atas kesepakatan antara kedua instansi tersebut.
Ketiga oknum anggota TNI ini terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021 lalu.
Ketiganya melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun, dan KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Saya telah menginstruksikan kepada penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam keterangannya, Sabtu, 25 Desember 2021.
Kasus penabrak sejoli di Nagreg ini telah dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi dari Polda Jabar atas kesepakatan antara kedua instansi tersebut.
Ketiga oknum anggota TNI ini terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: 52 HP Samsung Terbaru Harga dan Spesifikasi Terbaik 2021, Bisa Jadi Hadiah Natal
Insiden tersebut mengakibatkan dua orang tewas, dan kedua mayatnya ditemukan di dua tempat yang berbeda, yakni di Banyumas dan Cilacap.
Meski kasus dilimpahkan ke Pomdam Siliwangi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya bersama Polresta Bandung akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penabrak sejoli di Nagreg ini.
Insiden tersebut mengakibatkan dua orang tewas, dan kedua mayatnya ditemukan di dua tempat yang berbeda, yakni di Banyumas dan Cilacap.
Meski kasus dilimpahkan ke Pomdam Siliwangi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya bersama Polresta Bandung akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penabrak sejoli di Nagreg ini.
Artikel Terkait
Dua Orang Hilang Misterius Usai Ditabrak Minibus di Nagreg
Dua Sejoli Tewas Usai Tertabrak di Nagreg, Tersangka Masih Misteri
10 Saksi Diperiksa, Polisi Kantongi Ciri-ciri Penabrak Sejoli di Nagreg
Cari Penabrak Sejoli di Nagreg, Polresta Bandung Minta Waktu
Polda Jabar Klaim Kantongi Ciri-ciri Penabrak Sejoli di Nagreg
3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan, Terancam Penjara Seumur Hidup
Kasus Penabrak Sejoli di Nagreg Dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi
Penabrak Sejoli di Nagreg, Kapendam III Siliwangi: Diduga Oknum TNI
3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Bakal Dipecat
Kunjungi Keluarga Sejoli Korban Tabrakan di Nagreg, Jenderal Dudung Minta Maaf