SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Rabu, 22 Desember 2021, hadir di dua lokasi.
Mobil SIM keliling 1 ada di Alun-alun Ciwidey dan mobil SIM keliling 2 ada di Kantor Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Layanan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Dikutip dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, berikut syarat-syarat memperpanjang SIM.
Baca Juga: 10 Saksi Diperiksa, Polisi Kantongi Ciri-ciri Penabrak Sejoli di Nagreg
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan sim selesai
- Pendaftaran perpanjangan sim Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, untuk Jumat/Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan
- Para pengendara yang akan memperpanjang SIM diharapkan tetap memakai masker, menjaga jarak aman, dan membawa hand sanitizer.
Dalam Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, SIM Outlet Kopo Square Margahayu, Jalan Kopo Bihbul No.45, juga masih membuka layanannya mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Baca Juga: Dua Sejoli Tewas Usai Tertabrak di Nagreg, Tersangka Masih Misteri
Mengenal jenis SIM C
SIM C atau SIM motor kini dibagi menjadi 3 golongan. Pengendara diharuskan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor yang dikendarai.
Dilansir dari indonesiabaik.id, penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis tertuang dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM akan dilengkapi dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai motor berkubikasi mesin besar. Tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dapat diminimalisasi.
Artikel Terkait
Pendapatan Parkir Kota Bandung 2021 Meningkat, Tahun Depan Diproyeksi Lebih Tinggi
Jasad Bayi Ditemukan di Samping Rel KA Kawasan Kiaracondong
Bayar Parkir Akan Pakai QR Code di Kota Bandung, Mulai Kapan?
Disparbud KBB Perketat Pengawasan di Tempat Wisata Saat Libur Nataru
Waspada Klaster Covid-19 Pasca Libur Nataru, Tempat Wisata KBB Wajib Taat Prokes
Harumkan Nama Cimahi, Anthony Ginting DapatĀ Uang Kadeudeh
Sejak Hari Pertama Masuk Pesantren HW, Korban Langsung Dieksploitasi Seksual dan Ekonomi
Sebagian Lahan Sekolah di Kabupaten Bandung Belum Tersertifikasi
10 Saksi Diperiksa, Polisi Kantongi Ciri-ciri Penabrak Sejoli di Nagreg
PCNU Kabupaten Bandung Belum Berikan Dukungan Untuk Calon Ketua PBNU